RAKYATMU.COM – Dua jalur jalan pemukiman di RT 12 dan 17 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, yang baru saja di aspal dua hari lalu sudah mulai rusak kembali.
Jalan yang dibangun di kompleks Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud ini, dilansir dari laman LPSE melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara dengan pagu anggaran APBD tahun 2023 senilai Rp 4,4 Miliar, yang dikerjakan CV. Bintang Jaya Konstruksi.
Namun demikian, jalan dengan panjang 767,9 meter dan lebar 3 meter itu tidak diketahui Kuntu Daud saat proses pengaspalan. Tapi menurut warga setempat bahwa melihat bersangkutan berada di lokasi sehari sebelum jalan tersebut dikerjakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Besoknya diaspal itu Pak Kuntu juga berada di lokasi bersama para pekerja. Jalan di sana (RT 17) masuk di kompleks Pak Kuntu, pas dimuka rumah,” kata beberapa warga.
Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud mengatakan, tidak mengetahui kalau ada pembangunan jalan di kompleks kediamannya, karena saat pengerjaan dirinya berada Kabupaten Halmahera Selatan dalam rangka melakukan reses (kunjungan kerja).
“Saya juga sudah keluar (reses) jadi tidak tahu. Karena saya sudah keluar baru saya dengar di lingkungan situ (RT 17) adanya pembangunan jalan aspal. Saya juga kaget gambar yang dikirim, padahal tahu-tahu ini di Kalumata,” ujarnya saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Minggu (22/10/2023).
Ia pun berpura-pura tidak tahu, dan mempertanyakan proyek tersebut apakah dari Provinsi atau Kota Ternate? Selain itu, ia tidak bisa memberikan keterangan terkait masalah jalan yang diduga dikerjakan asal-asalan itu.
“Coba telepon Kepala Dinas (Daud Ismail) lah tanya, saya telepon dia susah sekali. Muda-mudahan dibangun ulang, masalahnya saya belum lihat, kalau saya lihat, boleh,” tuturnya.
Ia menyampaikan, jika sudah balik dari reses akan bersama Komisi III DPRD untuk memanggil Disperkim dan kontraktor supaya meminta keterangan terhadap masalah yang ada. Ia bahkan membantah jika proyek yang bermasalah itu dari pokir-nya.
“Kalau tidak layak berarti diperbaiki ulang atau bagaimana. Saya tidak perna pegang proyek aspal jalan. Kalau di Ternate berarti Dapil I punya, karena masing-masing. Anggota DPRD kalau bukan dia punya tempat Dapil berarti pelanggaran,” tukasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo