RAKYATMU.COM – Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Dr. Abdul Aziz Hakim menyebutkan sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menilai tindakan Inspeksi Mendadak (Sidak) BBM jenis minyak tanah oleh Anggota Komisi III, Nurjaya Hi. Ibrahim melampaui Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), itu keliru.
Sebelumnya, Anggota BK DPRD Kota Ternate, Muslim Sahil dikutip LenteraMalut mengatakan bahwa BK bakal memanggil Nurjaya untuk diberikan teguran karena dinilai melampaui Tupoksi komisi lain.
Menurut Aziz harusnya tindakan Nurjaya Hi. Ibrahim selaku perwakilan rakyat dalam melakukan fungsi kontrol harus diapresiasi oleh BK, karena melaksanakan satu fungsi utama DPRD, yakni pengawasan sebagaimana amanat Konstitusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya justru merasa aneh, karena tindakan ini justru terjadi di internal DPRD dan lagi-lagi yang melakukannya adalah institusi internal yaitu BK. Kapasitas pemahaman anggota DPRD yang masuk dalam BK patut kita pertanyakan,” ucapnya, Sabtu (19/7/2025).
BK, lanjut dia, tidak sesederhana itu memahami fungsi DPRD dengan hanya memahami makna Tupoksi per Komisi. Dalam konteks ini ia menduga jangan-jangan anggota DPRD seperti ini belum tuntas memahami apa fungsi DPRD dalam sistem politik kenegaraan.
“Jika cara berpikir anggota DPRD seperti ini maka eksistensi lembaga akan rusak bahkan mati suri. Saya mengingatkan jika menjadi anggota DPRD hanya memahami Bab tentang Tupoksi Komisi, mending tidak usah jadi anggota DPRD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aziz menyatakan bahwa roh kekuatan DPRD sebagai lembaga legislatif itu ada di pengawasan. Jika fungsi pengawasannya dihalang-halangi dengan dasar Tupoksi di Komisi, maka itu sama halnya merusak eksistensi lembaga pengawas.
“Jangan karena alasan Tupoksi Komisi anda melarang tupoksi pokok DPRD yakni fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan inilah menjadi roh DPRD dan melekat secara utuh dalam tubuh DPRD,” jelasnya.
Menurut Aziz, jika tindakan Sidak dari Nurjaya Hi. Ibrahim dianggap menyalahi Tupoksi Komisi dan itu dijadikan sandaran dasar untuk menilai etis atau tidak, maka mending BK DPRD ini dibubarkan saja karena menghilangkan ekstensi lembaga pengawas.
“BK DPRD ini organ etis, jadi jangan dijadikan alat untuk melarang anggota melakukan pengawasan. Harusnya BK DPRD difungsikan untuk mengawasi para anggota yang selama ini cenderung tidak memfungsikan tugas pengawasan secara umum.”
“Jadi banyak hal yang lebih substansial yang harus dilakukan BK DPRD, untuk menilai perilaku para anggota DPRD. Jangan menilai hal yang justru itu menghilangkan eksistensi lembaga ini,” sambungnya menegaskan.
Dikatakan publik cenderung berharap kepada DPRD, agar lebih memaksimalkan fungsi kontrol, karena cenderung terlihat fungsi pengawasan DPRD lemah di mata publik.
“Saya justru menilai sikap BK, jangan sampai justru lebih tidak etis dibanding apa yang dilakukan oleh Nurjaya Hi. Ibrahim selaku anggota DPRD dalam melakukan Sidak sebagai upaya ikhtiar melakukan tugas utama pengawasan,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaksi