Pansus DPRD Pulau Taliabu Telusuri Aliran Dana Pinjaman 115 Miliar

- Wartawan

Kamis, 11 September 2025 - 20:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus DPRD Pulau Taliabu Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

Ketua Pansus DPRD Pulau Taliabu Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Sejak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara terbentuk pada Selasa, 9 September 2025 melalui paripurna. Pansus langsung melakukan penelusuran terkait pinjaman daerah sebesar Rp115 Miliar di Bank Maluku-Malut Cabang Bobong pada tahun 2022 lalu.

Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, menegaskan jika pansus yang dipimpin olehnya terus bekerja dan tetap konsisten dalam menelusuri aliran dana pinjaman daerah ratusan miliar tersebut.

Politisi PDIP itu juga mengungkapkan alasan panitia khusus tersebut harus dibentuk. Selain untuk menjawab keresahan publik, kata dia, juga untuk mencari tahu aliran dana pinjaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mengetahui secara jelas penggunaan anggaran, apakah tepat sasaran atau tidak. Itulah alasan mengapa pansus ini penting dilakukan” tegasnya pada Kamis (11/9/2025).

Secara teknis, lanjutnya, pembentukan pansus juga bertujuan untuk menyelidiki seluruh dokumen yang digunakan untuk melakukan pinjaman yang diduga bermasalah.

Budi, sapaan akrabnya menambahkan, saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan rencana kerja serta objek pemeriksaan selama 60 hari kedepan sesuai masa kerja Pansus yang ditetapkan dalam paripurna.

BACA JUGA :  Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

“Setelah itu kita akan laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk pengumpulan data dan informasi seperti meminta dokumen resmi, Perda tentang pinjaman, persetujuan DPRD sebelumnya, serta memanggil pihak-pihak terkait” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari hasil RDP nantinya akan dilakukan analisis kesesuaian dengan batasan pinjaman daerah serta mengkaji keterkaitan dengan proyek yang menggunakan anggaran pinjaman tersebut.

“Jangan sampai pencairan anggaran itu tidak sesuai dengan dokumen persetujuan pinjaman. Misalnya bangun jembatan padahal bangun MCK, tentunya penggunaan anggaran itu tidak sesuai peruntukkan dan jelas itu pelanggaran,” ungkapnya.

Ketua Komisi III itu juga menegaskan, jika dalam penelusuran diketahui cacat prosedur secara hukum, maka perjanjian kredit itu dapat dikatakan tidak sah. Selain itu, Bupati Pulau Taliabu sebelumnya (Aliong Mus) dianggap telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan PP Nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.

BACA JUGA :  KM Valencia Tabrak Pelabuhan Sanana Kepulauan Sula 

“Karena dari sisi keuangan daerah, dana pinjaman Rp115 Miliar itu yang sudah masuk ke kas daerah dan sudah dibelanjakan berpotensi masuk kategori pengeluaran tidak sah. bisa dikatakan belanja tanpa dasar hukum yang benar. Potensi bisa direkomendasikan ke APH,” tambahnya.

Dari Sisi Pertanggungjawaban Pidana dan etik, lanjut dia, jika hal itu terbukti terdapat unsur kesengajaan melanggar aturan, maka bisa masuk ke ranah pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebutkan dalam UU Tipikor Pasal 3 dan pasal 2.

“Pansus bisa menyerahkan hasil penyelidikan ke APH, baik itu Kejaksaan, KPK, maupun Polda Maluku Utara,” tegasnya.

Ia meneruskan, jika memang pinjaman tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang disetujui, maka bisa dipastikan penggunaan anggaran tersebut tidak sah.

“Apalagi tidak sesuai prosedur pastinya seluruh penggunaan anggaran itu tidak sah,” tandasnya. (**)

Penulis : Ikhy

Editor : Diman

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru