Pansus DPRD Pulau Taliabu Telusuri Aliran Dana Pinjaman 115 Miliar

- Wartawan

Kamis, 11 September 2025 - 20:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus DPRD Pulau Taliabu Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

Ketua Pansus DPRD Pulau Taliabu Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Sejak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara terbentuk pada Selasa, 9 September 2025 melalui paripurna. Pansus langsung melakukan penelusuran terkait pinjaman daerah sebesar Rp115 Miliar di Bank Maluku-Malut Cabang Bobong pada tahun 2022 lalu.

Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, menegaskan jika pansus yang dipimpin olehnya terus bekerja dan tetap konsisten dalam menelusuri aliran dana pinjaman daerah ratusan miliar tersebut.

Politisi PDIP itu juga mengungkapkan alasan panitia khusus tersebut harus dibentuk. Selain untuk menjawab keresahan publik, kata dia, juga untuk mencari tahu aliran dana pinjaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mengetahui secara jelas penggunaan anggaran, apakah tepat sasaran atau tidak. Itulah alasan mengapa pansus ini penting dilakukan” tegasnya pada Kamis (11/9/2025).

Secara teknis, lanjutnya, pembentukan pansus juga bertujuan untuk menyelidiki seluruh dokumen yang digunakan untuk melakukan pinjaman yang diduga bermasalah.

Budi, sapaan akrabnya menambahkan, saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan rencana kerja serta objek pemeriksaan selama 60 hari kedepan sesuai masa kerja Pansus yang ditetapkan dalam paripurna.

BACA JUGA :  Mulai Malam ini, Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Tutup

“Setelah itu kita akan laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk pengumpulan data dan informasi seperti meminta dokumen resmi, Perda tentang pinjaman, persetujuan DPRD sebelumnya, serta memanggil pihak-pihak terkait” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari hasil RDP nantinya akan dilakukan analisis kesesuaian dengan batasan pinjaman daerah serta mengkaji keterkaitan dengan proyek yang menggunakan anggaran pinjaman tersebut.

“Jangan sampai pencairan anggaran itu tidak sesuai dengan dokumen persetujuan pinjaman. Misalnya bangun jembatan padahal bangun MCK, tentunya penggunaan anggaran itu tidak sesuai peruntukkan dan jelas itu pelanggaran,” ungkapnya.

Ketua Komisi III itu juga menegaskan, jika dalam penelusuran diketahui cacat prosedur secara hukum, maka perjanjian kredit itu dapat dikatakan tidak sah. Selain itu, Bupati Pulau Taliabu sebelumnya (Aliong Mus) dianggap telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan PP Nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

“Karena dari sisi keuangan daerah, dana pinjaman Rp115 Miliar itu yang sudah masuk ke kas daerah dan sudah dibelanjakan berpotensi masuk kategori pengeluaran tidak sah. bisa dikatakan belanja tanpa dasar hukum yang benar. Potensi bisa direkomendasikan ke APH,” tambahnya.

Dari Sisi Pertanggungjawaban Pidana dan etik, lanjut dia, jika hal itu terbukti terdapat unsur kesengajaan melanggar aturan, maka bisa masuk ke ranah pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebutkan dalam UU Tipikor Pasal 3 dan pasal 2.

“Pansus bisa menyerahkan hasil penyelidikan ke APH, baik itu Kejaksaan, KPK, maupun Polda Maluku Utara,” tegasnya.

Ia meneruskan, jika memang pinjaman tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang disetujui, maka bisa dipastikan penggunaan anggaran tersebut tidak sah.

“Apalagi tidak sesuai prosedur pastinya seluruh penggunaan anggaran itu tidak sah,” tandasnya. (**)

Penulis : Ikhy

Editor : Diman

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba
KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe
BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata
Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door
Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total
Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak
PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital
Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:31 WIT

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:15 WIT

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:17 WIT

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:53 WIT

Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIT

PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT