RAKYATMU.COM – Sejak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara terbentuk pada Selasa, 9 September 2025 melalui paripurna. Pansus langsung melakukan penelusuran terkait pinjaman daerah sebesar Rp115 Miliar di Bank Maluku-Malut Cabang Bobong pada tahun 2022 lalu.
Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, menegaskan jika pansus yang dipimpin olehnya terus bekerja dan tetap konsisten dalam menelusuri aliran dana pinjaman daerah ratusan miliar tersebut.
Politisi PDIP itu juga mengungkapkan alasan panitia khusus tersebut harus dibentuk. Selain untuk menjawab keresahan publik, kata dia, juga untuk mencari tahu aliran dana pinjaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk mengetahui secara jelas penggunaan anggaran, apakah tepat sasaran atau tidak. Itulah alasan mengapa pansus ini penting dilakukan” tegasnya pada Kamis (11/9/2025).
Secara teknis, lanjutnya, pembentukan pansus juga bertujuan untuk menyelidiki seluruh dokumen yang digunakan untuk melakukan pinjaman yang diduga bermasalah.
Budi, sapaan akrabnya menambahkan, saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan rencana kerja serta objek pemeriksaan selama 60 hari kedepan sesuai masa kerja Pansus yang ditetapkan dalam paripurna.
“Setelah itu kita akan laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk pengumpulan data dan informasi seperti meminta dokumen resmi, Perda tentang pinjaman, persetujuan DPRD sebelumnya, serta memanggil pihak-pihak terkait” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari hasil RDP nantinya akan dilakukan analisis kesesuaian dengan batasan pinjaman daerah serta mengkaji keterkaitan dengan proyek yang menggunakan anggaran pinjaman tersebut.
“Jangan sampai pencairan anggaran itu tidak sesuai dengan dokumen persetujuan pinjaman. Misalnya bangun jembatan padahal bangun MCK, tentunya penggunaan anggaran itu tidak sesuai peruntukkan dan jelas itu pelanggaran,” ungkapnya.
Ketua Komisi III itu juga menegaskan, jika dalam penelusuran diketahui cacat prosedur secara hukum, maka perjanjian kredit itu dapat dikatakan tidak sah. Selain itu, Bupati Pulau Taliabu sebelumnya (Aliong Mus) dianggap telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan PP Nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.
“Karena dari sisi keuangan daerah, dana pinjaman Rp115 Miliar itu yang sudah masuk ke kas daerah dan sudah dibelanjakan berpotensi masuk kategori pengeluaran tidak sah. bisa dikatakan belanja tanpa dasar hukum yang benar. Potensi bisa direkomendasikan ke APH,” tambahnya.
Dari Sisi Pertanggungjawaban Pidana dan etik, lanjut dia, jika hal itu terbukti terdapat unsur kesengajaan melanggar aturan, maka bisa masuk ke ranah pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebutkan dalam UU Tipikor Pasal 3 dan pasal 2.
“Pansus bisa menyerahkan hasil penyelidikan ke APH, baik itu Kejaksaan, KPK, maupun Polda Maluku Utara,” tegasnya.
Ia meneruskan, jika memang pinjaman tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang disetujui, maka bisa dipastikan penggunaan anggaran tersebut tidak sah.
“Apalagi tidak sesuai prosedur pastinya seluruh penggunaan anggaran itu tidak sah,” tandasnya. (**)
Penulis : Ikhy
Editor : Diman