Pansus DPRD Pulau Taliabu Telusuri Aliran Dana Pinjaman 115 Miliar

- Wartawan

Kamis, 11 September 2025 - 20:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus DPRD Pulau Taliabu Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

Ketua Pansus DPRD Pulau Taliabu Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Sejak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara terbentuk pada Selasa, 9 September 2025 melalui paripurna. Pansus langsung melakukan penelusuran terkait pinjaman daerah sebesar Rp115 Miliar di Bank Maluku-Malut Cabang Bobong pada tahun 2022 lalu.

Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, menegaskan jika pansus yang dipimpin olehnya terus bekerja dan tetap konsisten dalam menelusuri aliran dana pinjaman daerah ratusan miliar tersebut.

Politisi PDIP itu juga mengungkapkan alasan panitia khusus tersebut harus dibentuk. Selain untuk menjawab keresahan publik, kata dia, juga untuk mencari tahu aliran dana pinjaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mengetahui secara jelas penggunaan anggaran, apakah tepat sasaran atau tidak. Itulah alasan mengapa pansus ini penting dilakukan” tegasnya pada Kamis (11/9/2025).

Secara teknis, lanjutnya, pembentukan pansus juga bertujuan untuk menyelidiki seluruh dokumen yang digunakan untuk melakukan pinjaman yang diduga bermasalah.

Budi, sapaan akrabnya menambahkan, saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan rencana kerja serta objek pemeriksaan selama 60 hari kedepan sesuai masa kerja Pansus yang ditetapkan dalam paripurna.

BACA JUGA :  Lestarikan Budaya Lokal, Dikbud Taliabu Bakal Berlakukan Kurikulum Bahasa Daerah

“Setelah itu kita akan laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk pengumpulan data dan informasi seperti meminta dokumen resmi, Perda tentang pinjaman, persetujuan DPRD sebelumnya, serta memanggil pihak-pihak terkait” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari hasil RDP nantinya akan dilakukan analisis kesesuaian dengan batasan pinjaman daerah serta mengkaji keterkaitan dengan proyek yang menggunakan anggaran pinjaman tersebut.

“Jangan sampai pencairan anggaran itu tidak sesuai dengan dokumen persetujuan pinjaman. Misalnya bangun jembatan padahal bangun MCK, tentunya penggunaan anggaran itu tidak sesuai peruntukkan dan jelas itu pelanggaran,” ungkapnya.

Ketua Komisi III itu juga menegaskan, jika dalam penelusuran diketahui cacat prosedur secara hukum, maka perjanjian kredit itu dapat dikatakan tidak sah. Selain itu, Bupati Pulau Taliabu sebelumnya (Aliong Mus) dianggap telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan PP Nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.

BACA JUGA :  Om Ojek Andalan Kota Ternate Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2024

“Karena dari sisi keuangan daerah, dana pinjaman Rp115 Miliar itu yang sudah masuk ke kas daerah dan sudah dibelanjakan berpotensi masuk kategori pengeluaran tidak sah. bisa dikatakan belanja tanpa dasar hukum yang benar. Potensi bisa direkomendasikan ke APH,” tambahnya.

Dari Sisi Pertanggungjawaban Pidana dan etik, lanjut dia, jika hal itu terbukti terdapat unsur kesengajaan melanggar aturan, maka bisa masuk ke ranah pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebutkan dalam UU Tipikor Pasal 3 dan pasal 2.

“Pansus bisa menyerahkan hasil penyelidikan ke APH, baik itu Kejaksaan, KPK, maupun Polda Maluku Utara,” tegasnya.

Ia meneruskan, jika memang pinjaman tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang disetujui, maka bisa dipastikan penggunaan anggaran tersebut tidak sah.

“Apalagi tidak sesuai prosedur pastinya seluruh penggunaan anggaran itu tidak sah,” tandasnya. (**)

Penulis : Ikhy

Editor : Diman

Berita Terkait

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan
BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai
Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara
Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital
RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat
Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:22 WIT

Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:05 WIT

Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:28 WIT

RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Senin, 15 Juni 2026 - 13:33 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat KKMP dan Program Prioritas Wali Kota

Berita Terbaru