RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Ternate menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H.
Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Nomor 000.8/66/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly pada Jumat (28/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizal Marsaoly membenarkan telah menandatangani Surat Edaran tentang penyesuaian jam kerja pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Pemkot Ternate, kata Sekda, jam kerja pegawai pada hari Senin-Kamis mulai pukul 08:00 sampai 15:00 WIT dengan jam istirahat pada pukul 12:30 sampai 13:00 WIT.
“Sementara pada hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08:00 sampai 15:30 WIT dengan jam istirahat mulai jam 12:00 sampai pukul 13:00 WIT,” ujarnya.
Meski demikian, Sekda mengingatkan bahwa jam kerja, jam masuk, serta jam istirahat pada setiap OPD bisa saja berbeda-beda.
Hal tersebut menyesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD, terutama OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Surat Edaran ini dikeluarkan untuk diketahui dan menjadi perhatian serta dilaksanakan seluruh jajaran pegawai ASN termasuk PNS dan PPPK dengan penuh tanggung jawab,” tegas Sekda. (**)
Penulis : Diman Umanailo
Editor : Diman Umanailo