RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Ternate (Pemkot), Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, Pemkot telah menerapkan tandatangan elektronik pada pelayanan bidang kepegawaian.
“Sebenarnya aturan itu sudah berlaku lama. Tapi kami baru melakukan beberapa item tertentu saja,” kata Samin pada Selasa (28/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahun 2023 ini, lanjut dia, SPBE telah dilakukan full, untuk lima pelayanan, diantaranya; Kenaikan Pangkat, Pindah Instansi, Pemberhentian ASN, E-office dan Gaji Berkala.
“Kalau gaji berkala, rencananya Bulan depan diperlakukan,” ucap Samin.
Pengurusan kenaikan pangkat, kata Samin, ASN mengajukan permohonan kenaikan pangkat. Setelah SK diterbitkan. Selanjutnya, yang bersangkutan cukup melalui Aplikasi My SAPK.
“Jadi kita tidak perlu lagi membawa berkas ke Kantor Regional BKN, cukup melalui sistem elektronik, dan tidak memakan waktu lama, sudah diproses,” tuturnya.
Ia menyebutkan, Tahun ini, ada 600 ASN yang menaikkan pangkat dan ditandatangani oleh BKN dan Kepala BKPSDM. Tandatangan, semuanya melalui sisten elektronik.
“Jadi pegawai tidak lagi ke Kantor. Kalau kita masih memakai cara lama, maka waktunya habis dengan urusan kenaikan pangkat,” ujarnya.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara itu mengatakan, pelayanan pemberhentian dan pindah instansi, juga dilakukan pendatanganan secara elektronik, sehingga tidak membutuhkan waktu lama langsung dimutasi ke instansi antar Pemerintah.
“Kemudian pelayanan E-office, juga surat masuk harus ke BKPSDM. Hari ini pemerintah kota sudah mendatangani melalui elektronik yang ada Diskomsandi, sehingga semua pelayanan terintegrasi dalam satu sistem,” terangnya. (Tim)