Pemprov Maluku Utara Sepakat Cicil DBH Perbulan, Begini Besarannya

- Wartawan

Sabtu, 29 Juli 2023 - 18:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara telah melakukan kesepakatan terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten dan Kota.

Utang Pemprov sebesar Rp 300 Miliar lebih ini, akan disalurkan secara bertahap sebesar Rp 25 Miliar perbulan.

Hasil kesepakatan tersebut melalui rapat Koordinasi 10 Kabupaten dan Kota tentang penyelesaian DBH pajak daerah Provinsi Maluku Utara di Red Corner Resto pada Sabtu (29/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, Pemprov sangat memahami kondisi keuangan daerah, maka akan dilakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp 25 Miliar perbulan.

BACA JUGA :  Rencana Bangun RSUD Kota Ternate, Wali Kota Sampaikan 4 Strategi Pendapatan

“Dibayarkan tidak satu kali tapi bertahap. Bulan Agustus 2023 sebesar Rp 25 Miliar di Kabupaten dan Kota berarti tinggal 125 Miliar. Jadi Rp 125 Miliar itu akan kita dorong ke tahun berikutnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya menyampaikan, Pembayaran DBH akan dilakukan secara bertahap.

“Bulan Agustus kami sudah melakukan pembayaran,” ucapnya.

Selain itu, ia menyebutkan, kedepan, pihaknya akan merubah skema pembayaran, dimana penyaluran DBH langsung dari Samsat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten dan Kota.

BACA JUGA :  Hadiri Haflah Akhirussanah SMP IT Nurul Hasan, Sekda: Membangun Generasi Muda yang Cerdas

“Nanti ada SK Gubernur terkait dengan tata cara pembayaran DBH. Supaya DBH Pemprov langsung ke RKUD Provinsi. Kemudian kabupaten dan Kota langsung ke RKUD mereka, agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ungkapnya.

Meski begitu mantan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara itu, tidak memberikan alasan hingga terjadi penunggakan DBH ratusan Miliar.

“Kalau alasan hingga tidak bisa dilakukan pembayaran, kami belum bisa menyampaikan ke publik,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Paskibraka di Kepulauan Sula Bakal dapat Beasiswa Kedokteran, Asal Penuhi Syarat ini
Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI
Tim Penilai Lomba Desa Merah Putih Sasar Lima Desa di Mangoli Selatan
Polisi Taliabu Hanya Sita Miras di Kapal Tapi THM Dibiarkan Beredar
Trauma Lihat Kawasi, Konsultasi Publik PT KTS di Bobo Berakhir Tanpa Kesepakatan
Dinkes Kota Ternate Permudahkan Cek Hb melalui Tiga Aplikasi Ini
Pemkot Ternate Serap Aspirasi Jamin Kesetaraan OYPMK
Buka Sosialisasi Narkoba, Wabup Pulau Taliabu Ingatkan Jangan Terjerumus

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:33 WIT

Paskibraka di Kepulauan Sula Bakal dapat Beasiswa Kedokteran, Asal Penuhi Syarat ini

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:04 WIT

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:40 WIT

Tim Penilai Lomba Desa Merah Putih Sasar Lima Desa di Mangoli Selatan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:19 WIT

Polisi Taliabu Hanya Sita Miras di Kapal Tapi THM Dibiarkan Beredar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:46 WIT

Trauma Lihat Kawasi, Konsultasi Publik PT KTS di Bobo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:26 WIT

Dinkes Kota Ternate Permudahkan Cek Hb melalui Tiga Aplikasi Ini

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:02 WIT

Pemkot Ternate Serap Aspirasi Jamin Kesetaraan OYPMK

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:44 WIT

Buka Sosialisasi Narkoba, Wabup Pulau Taliabu Ingatkan Jangan Terjerumus

Berita Terbaru

Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

Hukrim

Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 18 Agu 2025 - 13:41 WIT