RAKYATMU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara telah melakukan kesepakatan terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten dan Kota.
Utang Pemprov sebesar Rp 300 Miliar lebih ini, akan disalurkan secara bertahap sebesar Rp 25 Miliar perbulan.
Hasil kesepakatan tersebut melalui rapat Koordinasi 10 Kabupaten dan Kota tentang penyelesaian DBH pajak daerah Provinsi Maluku Utara di Red Corner Resto pada Sabtu (29/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, Pemprov sangat memahami kondisi keuangan daerah, maka akan dilakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp 25 Miliar perbulan.
“Dibayarkan tidak satu kali tapi bertahap. Bulan Agustus 2023 sebesar Rp 25 Miliar di Kabupaten dan Kota berarti tinggal 125 Miliar. Jadi Rp 125 Miliar itu akan kita dorong ke tahun berikutnya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya menyampaikan, Pembayaran DBH akan dilakukan secara bertahap.
“Bulan Agustus kami sudah melakukan pembayaran,” ucapnya.
Selain itu, ia menyebutkan, kedepan, pihaknya akan merubah skema pembayaran, dimana penyaluran DBH langsung dari Samsat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten dan Kota.
“Nanti ada SK Gubernur terkait dengan tata cara pembayaran DBH. Supaya DBH Pemprov langsung ke RKUD Provinsi. Kemudian kabupaten dan Kota langsung ke RKUD mereka, agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ungkapnya.
Meski begitu mantan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara itu, tidak memberikan alasan hingga terjadi penunggakan DBH ratusan Miliar.
“Kalau alasan hingga tidak bisa dilakukan pembayaran, kami belum bisa menyampaikan ke publik,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo