RAKYATMU.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate mengimbau kepada warga di luar Provinsi Maluku Utara, yang menitip identitas di Kartu Keluarga (KK) kerabat agar sewaktu–waktu kembali ke daerah asal, harus mengurus surat pindah secara resmi.
Pencari kerja, yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan Kota Ternate semata-mata untuk melamar kerja di perusahaan tambang, Kabupaten Halmahera Tengah.
Sebab, tempat mereka mencari kerja tidak lagi menerima penduduk dari luar Maluku Utara yang melakukan pengurusan kependudukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para calon pekerja yang datang sudah mengantongi surat pindah, tetapi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sudah close atau tidak menerima lagi penduduk dari luar, sehingga diarahkan ke kabupaten/kota yang lain yang muda dijangkau,” kata Dinas Dukcapil Rukmini A. Rahman pada Selasa (31/10/2023).
Kata dia, Kota Ternate menjadi satu pilihan pencari kerja. Jumlah penduduk bisa bertambah tetapi mereka beraktivitas di Halmahera Tengah.
Rukmini mengatakan, pihaknya menandai nama–nama yang masuk database di Kota Ternate, agar bisa memantau. Namun, terkadang ada yang mempersoalkan dengan tambahan persyaratan yang disodorkan.
“Mereka yang menitip namanya di keluarga di Kota Ternate harus mendapatkan persetujuan, sehingga ada yang bermasalah bisa dengan mudah menghubungi keluarga tersebut,” bebernya.
Meski begitu, Rukmini tidak membatasi karena mereka juga memiliki hak kewarganegaraan yang harus dihormati.
Ia mengimbau, bagi pencari kerja yang melakukan pengurusan kependudukan di Kota Ternate, jika sudah balik ke daerah asaldiharapkan datang untuk mengurus pindah kembali. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo