RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,8 Miliar di tahun 2024, untuk menindaklanjuti program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan termasuk petani.
Langkah Pemkot tersebut diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan pusat dana sejumlah pihak termasuk beberapa akademisi.
Perlindungan yang diberikan terdiri dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang seluruh iurannya dibayarkan melalui APBD 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlindungan ini juga diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2023 tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Petani Kelurahan Tubo Iskar Rasid mengatakan, program ini sangat membantu para petani di Kota Ternate, karena mendapatkan jaminan kecelakaan.
“Saya merasa program ini sangat bagus dan membantu kita sebagai petani kan, karena bukan saja petani tapi seluruh para pekerja rentan termasuk tukang ojek,” ujar Iskar pada Minggu (12/5/2024).
Dia pun berterimakasih kepada Pemkot yang telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan sejumlah pekerja rentan di Kota Ternate.
“Kami berterimakasih kepada Pemerintah Kota Ternate, karena memberikan kami perlindungan ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Adi Hendrata memberikan apresiasi kepada Pemkot Ternate yang telah memberikan perlindungan kepada pekerja nonformal.
Adi menyebutkan, perlindungan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar Rp 42 Juta serta jaminan beasiswa kepada dua orang anak sebesar Rp 174 Juta bagi peserta yang sudah terdaftar tiga tahun.
Dia berharap, Kabupaten dan Kota di Maluku Utara bisa mengikuti kebijakan Pemkot Ternate atas keberpihakan kepada pekerja rentan, karena ketika terjadi resiko kerja dan kematian, negara hadir melindungi masyarakatnya.
Sekedar diketahui, Pasal 5 Perwali Nomor 50 Tahun 2023, menjelaskan bahwa pekerja yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan, diantaranya: Nelayan, Petani, Tukang Ojek, Buruh Harian, Tukang Kayu Mandiri, Tukang Batu Mandiri, Pedagang Kaki Lima/Pedagang Keliling.
Sopir Angkot Umum, Pengasuh Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, Juru Parkir, Petugas Kebersihan, Kader Posyandu, Atlet yang membawa nama daerah, Pekerja Difabel, Komunitas Pekerja Mandiri dan Pekerja Mandiri Lainnya. (**)
Editor : Diman Umanailo