Bupati Pulau Taliabu Sering Hilang,  FTP Sarankan Ambil Cuti Agar Warga Tidak Panik 

- Wartawan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pulau Taliabu, Salshabilla Mus. (Istimewa)

Bupati Pulau Taliabu, Salshabilla Mus. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara Salshabilla Mus sering dikabarkan hilang dari tempat tugas. Agar warga tidak panik, Koordinator Front Pemuda Taliabu (FPT) Lifinus Setu menyarankan Bupati segera mengambil cuti melahirkan.

Menurut Lifinus, jabatan kepala daerah merupakan amanah publik yang menuntut kepatuhan terhadap prinsip good governance, bukan pengelolaan yang bergantung pada kondisi pribadi pejabat.

“Kalau kepala daerah sedang melahirkan, seharusnya mengambil cuti sementara. Itu bukan hanya hak pribadi, tapi juga tanggung jawab publik agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif,” tegas Lifinus, Sabtu (25/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lifinus menekankan bahwa pemerintahan daerah tidak boleh dijalankan secara personal. Ketika kepala daerah berhalangan sementara, peraturan telah mengatur mekanisme penyerahan tugas kepada wakil kepala daerah atau pejabat pelaksana harian (Plh) untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik.

“Etika publik itu bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal keteladanan dan disiplin dalam sistem pemerintahan. Kalau kepala daerah berhalangan, sistem harus tetap berjalan, bukan berhenti,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas dalam kondisi melahirkan justru berpotensi mengganggu efektivitas administrasi pemerintahan dan menciptakan kesan bahwa birokrasi dikelola secara personal, bukan institusional.

BACA JUGA :  Banggar Pulau Taliabu: Anggaran Pilkades Wajib Masuk APBD 2026

Disentil terkait dasar hukum, Lifinus menyebutkan bahwa dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur kepala daerah yang berhalangan sementara dapat menyerahkan kewenangannya kepada wakil kepala daerah.

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menegaskan hak cuti melahirkan bagi pejabat perempuan yang secara prinsip etika juga berlaku bagi pejabat publik.

Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menuntut agar penyelenggara pemerintahan memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa gangguan, apapun kondisi pribadi pejabatnya.

“Cuti melahirkan adalah bagian dari sistem administrasi yang sehat. Itu bentuk tanggung jawab, bukan pengabaian tugas,” jelas Lifinus.

Lifinus mencontohkan bahwa praktik serupa pernah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya adalah Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Indah Putri Indriani, yang pada tahun 2021 mengambil cuti melahirkan secara resmi selama beberapa minggu.

BACA JUGA :  Dinas Sosial Kota Ternate Perkuat Koordinasi Tangani Masalah Anak Jalanan

“Selama masa cuti, seluruh kewenangan Bupati diserahkan kepada Wakil Bupati Budiman Hakim Basri sebagai Pelaksana Harian (Plh),” tuturnya.

Langkah tersebut, kata Lifinus, menunjukkan teladan etika birokrasi dan profesionalisme pejabat publik perempuan dalam menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan.

“Bupati Luwu Timur waktu itu justru dipuji karena tertib administrasi dan menghormati etika publik. Itu contoh yang baik dan seharusnya diikuti kepala daerah lain,” tambahnya.

Menurutnya, contoh seperti itu menjadi cermin bahwa menjalankan mekanisme cuti bukan tanda kelemahan, melainkan penghormatan terhadap sistem dan publik.

Lifinus menilai bahwa pengabaian terhadap mekanisme cuti dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme pemerintah daerah.

Karena itu, Ia meminta agar setiap pejabat publik, terutama kepala daerah, menjadi teladan dalam menaati norma hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan.

“Urusan pribadi dan jabatan publik harus dipisahkan. Pemerintahan yang baik hanya bisa berjalan kalau dijalankan dengan disiplin sistem, bukan bergantung pada figur,” tutupnya. (Ikhy)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru