RAKYATMU.COM – Ada-ada saja kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dibawah kepemimpinan Fifian Adeningsih Mus terkait seleksi tenaga Guru Honorer Daerah (Honda) yang dilaksanakan pada Bulan Februari 2024 lalu.
Pasalnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat (Pempus) karena Pempus ingin menyelesaikan tenaga honorer di setiap daerah, sementara pemerintah daerah melakukan seleksi tenaga guru Honda.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Parahnya lagi, para peserta yang mengikuti seleksi tenaga guru Honda hingga kini menunggu hasil pengumuman. Hal tersebut membuat Pjs Bupati Kepulauan Sula Wa Zaharia ‘bingung’ ketika mendengar informasi tersebut.
Zaharia pun geram dengan informasi yang diterima sehingga dia akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Marini Nur Ali untuk dievaluasi.
“Jadi, hari ini menjadi catatan. Pak Asisten tolong dicatat untuk kita panggil Kadis Pendidikan untuk kita tanyakan secara spesifikasi,” singkatnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo