Sekda Kota Ternate: Izin Operasional Pengelolaan Sampah Medis dalam Proses

- Wartawan

Rabu, 10 September 2025 - 11:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Istimewa/Rakyatmu)

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Mauku Utara sedang memproses izin operasional insenerator untuk membakar limbah medis dari fasilitas kesehatan (Faskes) di rumah sakit maupun Puskesmas dan Faskes lain.

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly dikonfirmasi mengatakan, pengelolaan sampah/limbah medis ini sudah jadi pembahasan, namun dari Dinas Kesehatan dan DLH terbentur dengan izin operasional. Dia mengakui, pernyataan dari Komisi III DPRD Kota Ternate itu sesuai dengan kondisi yang dihadapi Pemkot Ternate saat ini.

“Saat ini Pemerintah Kota lagi mengupayakan agar sesegera mungkin melakukan kepengurusan operasional. Karena problem insenerator sekarang itu tidak ada izin operasional,” katanya, pada Rabu (10/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu Rizal berharap, agar secepatnya OPD teknis baik DLH maupun Dinas Kesehatan bersinergi untuk melakukan kepengurusan. Bahkan, dalam beberapa waktu lalu Sekda telah mengundang rapat kedua OPD baik DLH maupun Dinkes.

“Substansi rapat itu saya meminta agar hal ini segera diselesaikan, dengan melakukan kepengurusan proses izin-izinnya. Karena insenerator ini hal urgen yang penting untuk bisa mengatasi limbah medis melalui proses pembakaran menggunakan insenerator,” ungkapnya.

BACA JUGA :  PUPR Kota Ternate Pastikan Dermaga Hiri Tuntas di Masa Kepemimpinan M. Tauhid Soleman

Dikatakan Sekda, mestinya izin pengoperasian insenerator ini jauh sebelumnya sudah harus diurus. Selain itu Riza menyebutkan, untuk menghindari biaya operasional kepada fasilitas kesehatan, sehingga pihaknya mengambil keputusan jika dioperasikan maka operasional itu tidak membebani kepada Faskes, tapi ditampung dalam bentuk kegiatan di Dinas Kesehatan untuk membiayai operasional  dari pengoperasioan insenerator tersebut.

“Kalau izinnya selesai maka hitungan retribusi yang dikenakan ke Faskes untuk pemanfaatan insenerator tersebut nanti dapat disesuaikan dengan Perda, sehingga nilai satuan kubik dari operasional dapat dihitung. Karena hal ini juga akan memberikan dampak kepada PAD yang cukup besar, kita kehilangan PAD itu karena belum ada regulasi,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan rapat dengan DLH dan Dinas Kesehatan tersebut, dimana progres kepengurusannya saat ini telah ditampung anggaran 300 juta dalam APBD-Perubahan 2025. “Meskipun nanti kepengurusannya sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup itu melebihi itu, namun sisanya kita akan ditampung di APBD 2026, tapi 300 juta ini kita sudah akan memulai tahapan-tahapan sampai izin dikeluarkan,” tandasnya

BACA JUGA :  Tekan Kelahiran, DPPKB Kota Ternate Gelar Pelayanan KB MOW Gratis

Sambil menunggu proses izinnya dikeluarkan kata Sekda, pihaknya meminta agar operasional insenerator tersebut untuk sementara dihentikan.

“Saya juga sudah minta gambaran dari Kadis Kesehatan bagaimana dengan limbah yang ada ini, namun kalau sampai ada tumpukan maka mungkin Dinas Kesehatan mengambil langkah tanpa ada pungutan, tapi membantu untuk membakar tapi jangan pungutan,” kata Sekda.

Lanjutnya, pungutan ini jadi ikhtiar dari BPK agar tidak dilakukan, disebabkan izin yang belum ada. Kalau sudah dikantongi izinnya baru melakukan pungutan. Apalagi menurut Sekda, pengelolaan sampah medis ini jadi salah satu sumber pendapatan yang menjanjikan dalam mendongkrak PAD.

Dia mengapresiasi, atensi dan ikhtiar yang disampaikan Komisi III DPRD Kota Ternate. “Kami juga membutuhkan dukungan dari DPRD, sehingga dari pengurusan awal ini sampai di tahun depan mendapat dukungan tambahan anggaran lagi untuk pengurusan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” terangnya. (**)

Penulis : Diman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru