Sekda Kota Ternate: Izin Operasional Pengelolaan Sampah Medis dalam Proses

- Wartawan

Rabu, 10 September 2025 - 11:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Istimewa/Rakyatmu)

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Mauku Utara sedang memproses izin operasional insenerator untuk membakar limbah medis dari fasilitas kesehatan (Faskes) di rumah sakit maupun Puskesmas dan Faskes lain.

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly dikonfirmasi mengatakan, pengelolaan sampah/limbah medis ini sudah jadi pembahasan, namun dari Dinas Kesehatan dan DLH terbentur dengan izin operasional. Dia mengakui, pernyataan dari Komisi III DPRD Kota Ternate itu sesuai dengan kondisi yang dihadapi Pemkot Ternate saat ini.

“Saat ini Pemerintah Kota lagi mengupayakan agar sesegera mungkin melakukan kepengurusan operasional. Karena problem insenerator sekarang itu tidak ada izin operasional,” katanya, pada Rabu (10/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu Rizal berharap, agar secepatnya OPD teknis baik DLH maupun Dinas Kesehatan bersinergi untuk melakukan kepengurusan. Bahkan, dalam beberapa waktu lalu Sekda telah mengundang rapat kedua OPD baik DLH maupun Dinkes.

“Substansi rapat itu saya meminta agar hal ini segera diselesaikan, dengan melakukan kepengurusan proses izin-izinnya. Karena insenerator ini hal urgen yang penting untuk bisa mengatasi limbah medis melalui proses pembakaran menggunakan insenerator,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Besok, DLH Kota Ternate Cek Progres IPAL CFC: Sanksi Tegas Jika Belum Realisasi 

Dikatakan Sekda, mestinya izin pengoperasian insenerator ini jauh sebelumnya sudah harus diurus. Selain itu Riza menyebutkan, untuk menghindari biaya operasional kepada fasilitas kesehatan, sehingga pihaknya mengambil keputusan jika dioperasikan maka operasional itu tidak membebani kepada Faskes, tapi ditampung dalam bentuk kegiatan di Dinas Kesehatan untuk membiayai operasional  dari pengoperasioan insenerator tersebut.

“Kalau izinnya selesai maka hitungan retribusi yang dikenakan ke Faskes untuk pemanfaatan insenerator tersebut nanti dapat disesuaikan dengan Perda, sehingga nilai satuan kubik dari operasional dapat dihitung. Karena hal ini juga akan memberikan dampak kepada PAD yang cukup besar, kita kehilangan PAD itu karena belum ada regulasi,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan rapat dengan DLH dan Dinas Kesehatan tersebut, dimana progres kepengurusannya saat ini telah ditampung anggaran 300 juta dalam APBD-Perubahan 2025. “Meskipun nanti kepengurusannya sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup itu melebihi itu, namun sisanya kita akan ditampung di APBD 2026, tapi 300 juta ini kita sudah akan memulai tahapan-tahapan sampai izin dikeluarkan,” tandasnya

BACA JUGA :  Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem: Bantu Pangan dan Layanan Kesehatan

Sambil menunggu proses izinnya dikeluarkan kata Sekda, pihaknya meminta agar operasional insenerator tersebut untuk sementara dihentikan.

“Saya juga sudah minta gambaran dari Kadis Kesehatan bagaimana dengan limbah yang ada ini, namun kalau sampai ada tumpukan maka mungkin Dinas Kesehatan mengambil langkah tanpa ada pungutan, tapi membantu untuk membakar tapi jangan pungutan,” kata Sekda.

Lanjutnya, pungutan ini jadi ikhtiar dari BPK agar tidak dilakukan, disebabkan izin yang belum ada. Kalau sudah dikantongi izinnya baru melakukan pungutan. Apalagi menurut Sekda, pengelolaan sampah medis ini jadi salah satu sumber pendapatan yang menjanjikan dalam mendongkrak PAD.

Dia mengapresiasi, atensi dan ikhtiar yang disampaikan Komisi III DPRD Kota Ternate. “Kami juga membutuhkan dukungan dari DPRD, sehingga dari pengurusan awal ini sampai di tahun depan mendapat dukungan tambahan anggaran lagi untuk pengurusan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” terangnya. (**)

Penulis : Diman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah
Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIT

Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terbaru