Sempat Kabur, Terdakwa Elly Wisna Sudah Ditahan Kejari Ternate

- Wartawan

Jumat, 24 November 2023 - 07:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Ternate Menahan Elly Wisna (Pakai Masker) Setelah Terbukti Melakukan Penghinaan Terhadap Orang Tua Siti Masita Ahmad. (Istimewa/Rakyatmu)

Kejari Ternate Menahan Elly Wisna (Pakai Masker) Setelah Terbukti Melakukan Penghinaan Terhadap Orang Tua Siti Masita Ahmad. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah melakukan penahanan terhadap Elly Wisna setelah sempat kabur di Kabupaten Halmahera Timur usai ditetapkan sebagai terdakwa kasus penghinaan mendiang orang tua Siti Masita Ahmad.

Elly Wisna dikenakan pasal 315 KUHPidana dengan kurungan penjara selama 7 hari. Kasus tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut terdaftar dengan nomor 01/Pid.C/2023/PN Tte, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ternate pada tanggal 3 November 2023 lalu.

Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto mengaku, bahwa terdakwa sudah ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin sudah ditahan, jadi intinya Kejari telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti cek saja di Lapas Perempuan Kelas III Ternate,” katanya, saat dihubungi lewat via WhatsApp pada Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA :  Kepala BPMP Maluku Utara: Penerapan KMB Kepulauan Sula di Bawah Standar

Sebelumnya, terdakwa terbukti bersalah berdasarkan keterangan para saksi–saksi ketika sidang pada awal bulan November 2023 di PN Ternate. Kadar Noh yang memimpin sidang dan didampingi Herlina Hermansyah membacakan putusan dakwaan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” bunyi putusan hakim.

BACA JUGA :  Buka Turnamen Liga Pelajar, Ini Harapan Sekda Kota Ternate

Selanjutnya, hakim mengatakan tidak menemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi pidana.

“Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabat terdakwa, namun untuk menyadarkan terdakwa akan kesalahannya dan untuk pembinaan baginya.”

“Serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar hakim dalam bunyi putusan. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Permohonan Maaf Terbuka Diani Tiwar: Unggahan Soal Sahril Tahir dan Gerindra Tidak Benar
Pesan Sekda Ternate untuk Lulusan Akbid Cahwala: Jadi Nakes Kompeten dan Humanis
KUA-PPAS Perubahan Diajukan Pemda Taliabu Tanpa LRA Semester I APBD
Pemda Bersama Masyarakat Gelar Salat Istisqa Minta Hujan
Kunjungan Sekda Kota Ternate di SMPN 3: Mendengar Harapan Pendidik dan Pelajar
Dinsos dan Satpol-PP Kota Ternate Bakal Pulangkan 4 Anak Punk
Satpol-PP Kota Ternate Tertibkan Komunitas Punk dan Berikan Edukasi
Tiga Pekerja Tertimbun Longsor di PT MHM Halmahera Timur Masih Misterius

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:37 WIT

Permohonan Maaf Terbuka Diani Tiwar: Unggahan Soal Sahril Tahir dan Gerindra Tidak Benar

Sabtu, 12 September 2026 - 17:46 WIT

Pesan Sekda Ternate untuk Lulusan Akbid Cahwala: Jadi Nakes Kompeten dan Humanis

Kamis, 10 September 2026 - 21:07 WIT

KUA-PPAS Perubahan Diajukan Pemda Taliabu Tanpa LRA Semester I APBD

Kamis, 10 September 2026 - 14:33 WIT

Pemda Bersama Masyarakat Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

Senin, 7 September 2026 - 12:29 WIT

Dinsos dan Satpol-PP Kota Ternate Bakal Pulangkan 4 Anak Punk

Senin, 7 September 2026 - 11:50 WIT

Satpol-PP Kota Ternate Tertibkan Komunitas Punk dan Berikan Edukasi

Minggu, 6 September 2026 - 11:46 WIT

Tiga Pekerja Tertimbun Longsor di PT MHM Halmahera Timur Masih Misterius

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIT

P3K Paru Waktu di Pulau Taliabu Belum Ada Kepastian Perpanjang Kontrak

Berita Terbaru