Sempat Kabur, Terdakwa Elly Wisna Sudah Ditahan Kejari Ternate

- Wartawan

Jumat, 24 November 2023 - 07:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Ternate Menahan Elly Wisna (Pakai Masker) Setelah Terbukti Melakukan Penghinaan Terhadap Orang Tua Siti Masita Ahmad. (Istimewa/Rakyatmu)

Kejari Ternate Menahan Elly Wisna (Pakai Masker) Setelah Terbukti Melakukan Penghinaan Terhadap Orang Tua Siti Masita Ahmad. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah melakukan penahanan terhadap Elly Wisna setelah sempat kabur di Kabupaten Halmahera Timur usai ditetapkan sebagai terdakwa kasus penghinaan mendiang orang tua Siti Masita Ahmad.

Elly Wisna dikenakan pasal 315 KUHPidana dengan kurungan penjara selama 7 hari. Kasus tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut terdaftar dengan nomor 01/Pid.C/2023/PN Tte, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ternate pada tanggal 3 November 2023 lalu.

Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto mengaku, bahwa terdakwa sudah ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin sudah ditahan, jadi intinya Kejari telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti cek saja di Lapas Perempuan Kelas III Ternate,” katanya, saat dihubungi lewat via WhatsApp pada Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA :  Ibu-Ibu di Desa Wailau Kepulaun Sula Turut Ambil Peran di Kegiatan TMMD ke-117

Sebelumnya, terdakwa terbukti bersalah berdasarkan keterangan para saksi–saksi ketika sidang pada awal bulan November 2023 di PN Ternate. Kadar Noh yang memimpin sidang dan didampingi Herlina Hermansyah membacakan putusan dakwaan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” bunyi putusan hakim.

BACA JUGA :  Bahas Pembangunan Labkesda, Kadinkes Sula Gelar Pertemuan dengan Perusahaan Navigasi Enjiniring

Selanjutnya, hakim mengatakan tidak menemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi pidana.

“Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabat terdakwa, namun untuk menyadarkan terdakwa akan kesalahannya dan untuk pembinaan baginya.”

“Serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar hakim dalam bunyi putusan. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru