Sultan Ternate: Pengakuan Negara Atas Hak Masyarakat Adat Belum Terwujud

- Wartawan

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sultan Ternate yang juga selaku anggota DPD RI Hidayat M. Sjah saat menggelar reses. (Istimewa)

Foto: Sultan Ternate yang juga selaku anggota DPD RI Hidayat M. Sjah saat menggelar reses. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Sultan Ternate yang juga sebagai anggota DPD RI, Hidayat M. Sjah menyebut dalam UUD 1945 secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya. Hal ini tercantum dalam Aliena keempat pembukaan Pasal 18B Ayat (3), dan Pasal 281 Ayat (3).

“Pada alinea keempat pembukaan, Pasal 18B ayat (3), dan Pasal 281 ayat (3), secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Tapi amanat konstitusi tersebut belum sepenuhnya dapat diwujudkan,” ujar Sultan Hidayat dalam keterangannya kepada Rakyatmu.com, Kamis (26/12/2024).

BACA JUGA :  Forum Adat Kesangajian Bicoli Dorong Perlindungan Lingkungan dan Kedaulatan Pangan

Menurut Hidayat, proses pembangunan yang dijalankan oleh negara justru sering mengabaikan hak-hak tradisional masyarakat adat, terutama terkait kepemilikan tanah, sistem pemerintahan adat, dan praktik kepercayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak ini memicu konflik, melemahkan otoritas lembaga adat, dan memperparah kondisi kemiskinan di kalangan masyarakat adat,” ungkapnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, kata Sultan Hidayat, diperlukan pendekatan baru yang lebih menekankan pada objek hak, yaitu dengan mengenali keragaman unit sosial dan hubungan hukum yang nyata antara masyarakat adat dengan hak-hak tradisionalnya.

BACA JUGA :  Soal Eksekusi Lahan di Maliaro, Sultan Ternate Surati Pengadilan Negeri

“Sejalan dengan hal itu, Komite I DPD RI berinisiatif menyusun RUU tentang Masyarakat Adat. RUU ini akan mengatur tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat, kelembagaan adat, partisipasi masyarakat, serta pendanaan untuk mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan
BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai
Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara
Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital
RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat
Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:22 WIT

Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:05 WIT

Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:28 WIT

RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Senin, 15 Juni 2026 - 13:33 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat KKMP dan Program Prioritas Wali Kota

Berita Terbaru