Sultan Ternate: Pengakuan Negara Atas Hak Masyarakat Adat Belum Terwujud

- Wartawan

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sultan Ternate yang juga selaku anggota DPD RI Hidayat M. Sjah saat menggelar reses. (Istimewa)

Foto: Sultan Ternate yang juga selaku anggota DPD RI Hidayat M. Sjah saat menggelar reses. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Sultan Ternate yang juga sebagai anggota DPD RI, Hidayat M. Sjah menyebut dalam UUD 1945 secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya. Hal ini tercantum dalam Aliena keempat pembukaan Pasal 18B Ayat (3), dan Pasal 281 Ayat (3).

“Pada alinea keempat pembukaan, Pasal 18B ayat (3), dan Pasal 281 ayat (3), secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Tapi amanat konstitusi tersebut belum sepenuhnya dapat diwujudkan,” ujar Sultan Hidayat dalam keterangannya kepada Rakyatmu.com, Kamis (26/12/2024).

BACA JUGA :  Lagi, Pihak Kesultanan Ternate Tegaskan Lahan 1,5 Hektar di Kalumata itu Tanah Adat

Menurut Hidayat, proses pembangunan yang dijalankan oleh negara justru sering mengabaikan hak-hak tradisional masyarakat adat, terutama terkait kepemilikan tanah, sistem pemerintahan adat, dan praktik kepercayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak ini memicu konflik, melemahkan otoritas lembaga adat, dan memperparah kondisi kemiskinan di kalangan masyarakat adat,” ungkapnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, kata Sultan Hidayat, diperlukan pendekatan baru yang lebih menekankan pada objek hak, yaitu dengan mengenali keragaman unit sosial dan hubungan hukum yang nyata antara masyarakat adat dengan hak-hak tradisionalnya.

BACA JUGA :  Sultan Ternate Tekankan Pentingnya Menerapkan 4 Pilar Dalam Bernegara

“Sejalan dengan hal itu, Komite I DPD RI berinisiatif menyusun RUU tentang Masyarakat Adat. RUU ini akan mengatur tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat, kelembagaan adat, partisipasi masyarakat, serta pendanaan untuk mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kunjungi Ternate, Wali Kota Paparkan Isu Kesehatan ke Wamenkes dan Tim FKUI
Ketua Komisi II DPR: Sofifi Tak Perlu Jadi Kota, Cukup Benahi Wajahnya
Tutup Usia 39 Tahun, Sosok Aipda Oman Umanahu Dimata Bupati Kepulauan Sula
Pemkot Ternate Bersama Perwakilan Warga Ubo Ubo Bahas Soal Lahan
Adat, Aspirasi, dan Provokasi Bertemu di Ujung Konflik DOB Sofifi
Rayakan Hari Anak Nasional, Wabup Pulau Taliabu: Generasi Masa Depan Bangsa 
Sekda Kota Ternate Berikan Bantuan Rompi untuk Porter: Garda Depan Pelayanan Bandara
Hari Anak Nasional, DP3A Kepulauan Sula Sosialisasi KtPA hingga Permainan Tradisional

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:21 WIT

Kunjungi Ternate, Wali Kota Paparkan Isu Kesehatan ke Wamenkes dan Tim FKUI

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:47 WIT

Ketua Komisi II DPR: Sofifi Tak Perlu Jadi Kota, Cukup Benahi Wajahnya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:11 WIT

Tutup Usia 39 Tahun, Sosok Aipda Oman Umanahu Dimata Bupati Kepulauan Sula

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:48 WIT

Pemkot Ternate Bersama Perwakilan Warga Ubo Ubo Bahas Soal Lahan

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:32 WIT

Adat, Aspirasi, dan Provokasi Bertemu di Ujung Konflik DOB Sofifi

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:28 WIT

Rayakan Hari Anak Nasional, Wabup Pulau Taliabu: Generasi Masa Depan Bangsa 

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:02 WIT

Sekda Kota Ternate Berikan Bantuan Rompi untuk Porter: Garda Depan Pelayanan Bandara

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:18 WIT

Hari Anak Nasional, DP3A Kepulauan Sula Sosialisasi KtPA hingga Permainan Tradisional

Berita Terbaru