Sultan Ternate: Pengakuan Negara Atas Hak Masyarakat Adat Belum Terwujud

- Wartawan

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sultan Ternate yang juga selaku anggota DPD RI Hidayat M. Sjah saat menggelar reses. (Istimewa)

Foto: Sultan Ternate yang juga selaku anggota DPD RI Hidayat M. Sjah saat menggelar reses. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Sultan Ternate yang juga sebagai anggota DPD RI, Hidayat M. Sjah menyebut dalam UUD 1945 secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya. Hal ini tercantum dalam Aliena keempat pembukaan Pasal 18B Ayat (3), dan Pasal 281 Ayat (3).

“Pada alinea keempat pembukaan, Pasal 18B ayat (3), dan Pasal 281 ayat (3), secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Tapi amanat konstitusi tersebut belum sepenuhnya dapat diwujudkan,” ujar Sultan Hidayat dalam keterangannya kepada Rakyatmu.com, Kamis (26/12/2024).

BACA JUGA :  Oknum ASN Ngaku Jogugu Kesultanan Ternate Demo di KPU Malut Diwarning

Menurut Hidayat, proses pembangunan yang dijalankan oleh negara justru sering mengabaikan hak-hak tradisional masyarakat adat, terutama terkait kepemilikan tanah, sistem pemerintahan adat, dan praktik kepercayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak ini memicu konflik, melemahkan otoritas lembaga adat, dan memperparah kondisi kemiskinan di kalangan masyarakat adat,” ungkapnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, kata Sultan Hidayat, diperlukan pendekatan baru yang lebih menekankan pada objek hak, yaitu dengan mengenali keragaman unit sosial dan hubungan hukum yang nyata antara masyarakat adat dengan hak-hak tradisionalnya.

BACA JUGA :  Ketua Komisi II DPR: Sofifi Tak Perlu Jadi Kota, Cukup Benahi Wajahnya

“Sejalan dengan hal itu, Komite I DPD RI berinisiatif menyusun RUU tentang Masyarakat Adat. RUU ini akan mengatur tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat, kelembagaan adat, partisipasi masyarakat, serta pendanaan untuk mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen
Dinkes Ternate Prioritaskan Pelayanan Masyarakat Ditengah Keterbatasan Anggaran
Dinkes Ternate Proaktif Atasi Limbah Medis: Pastikan Solusi Tepat Sesuai Regulasi
Kemenkes RI Gelar Evaluasi Promosi Kesehatan di Kota Ternate
Pansus DPRD Pulau Taliabu Telusuri Aliran Dana Pinjaman 115 Miliar
Tim SAR Tobelo Cari Longboat Hilang Kontak di Perairan Halmahera
RM Jabat Ketua Dewan Formatur ALTI Maluku Utara, Siap Gelar Event dengan Tema Jelajah Bumi Rempah 2026
Lapas Kelas IIB Sanana Gandeng 2 Dinas, Fokus Pengembangan SDM Warga Binaan

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 18:24 WIT

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen

Senin, 15 September 2025 - 11:33 WIT

Dinkes Ternate Prioritaskan Pelayanan Masyarakat Ditengah Keterbatasan Anggaran

Senin, 15 September 2025 - 11:11 WIT

Dinkes Ternate Proaktif Atasi Limbah Medis: Pastikan Solusi Tepat Sesuai Regulasi

Sabtu, 13 September 2025 - 18:16 WIT

Kemenkes RI Gelar Evaluasi Promosi Kesehatan di Kota Ternate

Kamis, 11 September 2025 - 20:44 WIT

Pansus DPRD Pulau Taliabu Telusuri Aliran Dana Pinjaman 115 Miliar

Kamis, 11 September 2025 - 12:22 WIT

Tim SAR Tobelo Cari Longboat Hilang Kontak di Perairan Halmahera

Rabu, 10 September 2025 - 15:43 WIT

RM Jabat Ketua Dewan Formatur ALTI Maluku Utara, Siap Gelar Event dengan Tema Jelajah Bumi Rempah 2026

Rabu, 10 September 2025 - 12:52 WIT

Lapas Kelas IIB Sanana Gandeng 2 Dinas, Fokus Pengembangan SDM Warga Binaan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen

Senin, 15 Sep 2025 - 18:24 WIT