RAKYATMU.COM – Sultan Ternate yang juga sebagai anggota DPD RI, Hidayat M. Sjah menyebut dalam UUD 1945 secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya. Hal ini tercantum dalam Aliena keempat pembukaan Pasal 18B Ayat (3), dan Pasal 281 Ayat (3).
“Pada alinea keempat pembukaan, Pasal 18B ayat (3), dan Pasal 281 ayat (3), secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Tapi amanat konstitusi tersebut belum sepenuhnya dapat diwujudkan,” ujar Sultan Hidayat dalam keterangannya kepada Rakyatmu.com, Kamis (26/12/2024).
Menurut Hidayat, proses pembangunan yang dijalankan oleh negara justru sering mengabaikan hak-hak tradisional masyarakat adat, terutama terkait kepemilikan tanah, sistem pemerintahan adat, dan praktik kepercayaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak ini memicu konflik, melemahkan otoritas lembaga adat, dan memperparah kondisi kemiskinan di kalangan masyarakat adat,” ungkapnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, kata Sultan Hidayat, diperlukan pendekatan baru yang lebih menekankan pada objek hak, yaitu dengan mengenali keragaman unit sosial dan hubungan hukum yang nyata antara masyarakat adat dengan hak-hak tradisionalnya.
“Sejalan dengan hal itu, Komite I DPD RI berinisiatif menyusun RUU tentang Masyarakat Adat. RUU ini akan mengatur tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat, kelembagaan adat, partisipasi masyarakat, serta pendanaan untuk mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” pungkasnya.
Editor : Redaksi