Sultan Ternate: Pengakuan Negara Atas Hak Masyarakat Adat Belum Terwujud

- Wartawan

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sultan Ternate yang juga selaku anggota DPD RI Hidayat M. Sjah saat menggelar reses. (Istimewa)

Foto: Sultan Ternate yang juga selaku anggota DPD RI Hidayat M. Sjah saat menggelar reses. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Sultan Ternate yang juga sebagai anggota DPD RI, Hidayat M. Sjah menyebut dalam UUD 1945 secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya. Hal ini tercantum dalam Aliena keempat pembukaan Pasal 18B Ayat (3), dan Pasal 281 Ayat (3).

“Pada alinea keempat pembukaan, Pasal 18B ayat (3), dan Pasal 281 ayat (3), secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Tapi amanat konstitusi tersebut belum sepenuhnya dapat diwujudkan,” ujar Sultan Hidayat dalam keterangannya kepada Rakyatmu.com, Kamis (26/12/2024).

BACA JUGA :  Pemkab Kepulauan Sula Gelar Upacara Korpri ke-52 di Istana Daerah, Ini Kata Wakil Bupati

Menurut Hidayat, proses pembangunan yang dijalankan oleh negara justru sering mengabaikan hak-hak tradisional masyarakat adat, terutama terkait kepemilikan tanah, sistem pemerintahan adat, dan praktik kepercayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak ini memicu konflik, melemahkan otoritas lembaga adat, dan memperparah kondisi kemiskinan di kalangan masyarakat adat,” ungkapnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, kata Sultan Hidayat, diperlukan pendekatan baru yang lebih menekankan pada objek hak, yaitu dengan mengenali keragaman unit sosial dan hubungan hukum yang nyata antara masyarakat adat dengan hak-hak tradisionalnya.

BACA JUGA :  Tidore Utara Juara Umum MTQ ke-31, Hat-trick Tiga Kali Berturut

“Sejalan dengan hal itu, Komite I DPD RI berinisiatif menyusun RUU tentang Masyarakat Adat. RUU ini akan mengatur tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat, kelembagaan adat, partisipasi masyarakat, serta pendanaan untuk mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918
Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah
Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 
Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’
Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIT

Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 13:49 WIT

Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 

Rabu, 8 April 2026 - 12:06 WIT

Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’

Selasa, 7 April 2026 - 18:29 WIT

Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT