Waktu Dekat Pemkot Ternate Bayar Utang Pihak Ketiga

- Wartawan

Senin, 5 Februari 2024 - 23:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua TAPD Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

Ketua TAPD Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate memastikan dalam waktu dekat utang pihak ketiga di 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Tahun 2023 akan dibayarkan, karena data pembayaran sudah terinput dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD-RI.

Sebagaimana disampaikan Ketua TAPD Rizal Marsaoly usai pertemuan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate pada Senin (5/2/2024). Pertemuan tersebut hanya kroscek jangan sampai terdapat kendala pembayaran utang kepada pihak ketiga.

“Memang, kemarin kita mengalami kendala pada sistem penginputan melalui Aplikasi SIPD-RI. Namun hari ini, sudah selesai dilakukan (Penginputan di SIPD-RI) dan tinggal saja dilakukan proses pembayaran hutang,” jelas Rizal.

Sekretaris Daerah Kota Ternate ini menyebutkan, utang pihak ketiga yang terbawa di Tahun 2024 ini sebesar Rp. 67 Miliar. Dan utang tersebut dibayarkan setelah penatausahaan keuangan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Jika teman-teman dari Pusdatin (Pusat Data Informasi dan Sistem Informasi) sudah menyelesaikan penginputan, maka penatausahaan keuangan menerbitkan SPP, SPM dan SP2D, untuk dilakukan pembayaran utang pihak ketiga,” ungkapnya.

BACA JUGA :  DPRD Halmahera Utara Aksi Palang Kantor Samsat Gegara Pemprov Belum Lunasi DBH Puluhan Miliar

Selain penginputan di SIPD-RI, mantan Kepala Bappelitbangda ini menyampaikan, Pemerintah Kota Ternate juga melakukan penginputan di SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah) agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.

Sedangkan pembayaran gaji dan uang persediaan, lanjut dia, sudah dilakukan pembayaran sesuai instruksi Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, baik itu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Gaji, uang persediaan di setiap OPD untuk membayar listrik, air dan lain-lain. (**)

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah
Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIT

Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terbaru