RAKYATMU.COM – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate memastikan dalam waktu dekat utang pihak ketiga di 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Tahun 2023 akan dibayarkan, karena data pembayaran sudah terinput dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD-RI.
Sebagaimana disampaikan Ketua TAPD Rizal Marsaoly usai pertemuan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate pada Senin (5/2/2024). Pertemuan tersebut hanya kroscek jangan sampai terdapat kendala pembayaran utang kepada pihak ketiga.
“Memang, kemarin kita mengalami kendala pada sistem penginputan melalui Aplikasi SIPD-RI. Namun hari ini, sudah selesai dilakukan (Penginputan di SIPD-RI) dan tinggal saja dilakukan proses pembayaran hutang,” jelas Rizal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah Kota Ternate ini menyebutkan, utang pihak ketiga yang terbawa di Tahun 2024 ini sebesar Rp. 67 Miliar. Dan utang tersebut dibayarkan setelah penatausahaan keuangan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Jika teman-teman dari Pusdatin (Pusat Data Informasi dan Sistem Informasi) sudah menyelesaikan penginputan, maka penatausahaan keuangan menerbitkan SPP, SPM dan SP2D, untuk dilakukan pembayaran utang pihak ketiga,” ungkapnya.
Selain penginputan di SIPD-RI, mantan Kepala Bappelitbangda ini menyampaikan, Pemerintah Kota Ternate juga melakukan penginputan di SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah) agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Sedangkan pembayaran gaji dan uang persediaan, lanjut dia, sudah dilakukan pembayaran sesuai instruksi Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, baik itu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Gaji, uang persediaan di setiap OPD untuk membayar listrik, air dan lain-lain. (**)
Editor : Diman Umanailo