RAKYATMU.COM – Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dikeluhkan dengan maraknya praktik pungutan liar (Pungli) di depan Toko Sederhana, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.
Pasalnya, penagihan retribusi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab itu tidak didasarkan dengan adanya pemberian karcis resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula.
Bahkan, penagihan uang retribusi tersebut kedapatan memiliki nominal yang variatif. Mulai dari Rp3 ribu hingga Rp5 ribu. Hal itu diterapkan pada setiap kendaraan yang kerap parkir di tempat tersebut.
Caca, salah satu warga di Kecamatan Sanana saat diwawancarai menilai, penagihan retribusi yang dilakukan oleh oknum tertentu di depan Toko Sederhana itu sangat tidak masuk akal, karena nominalnya melebihi batas.
“Saat saya belanja dan parkir motor, ada petugas yang menagih biaya retribusi sebesar Rp3 ribu. Pernah juga satu waktu saya ditagih dan berikan uang pecahan Rp20, tetapi mereka kembalikan sisanya hanya Rp15 ribu,” sesalnya.
Caca menambahkan, setiap kali memberikan uang retribusi, oknum tersebut tidak pernah memberikan karcis, karena apabila dari petugas Dishub yang menagih, pasti ada karcis. Tetapi ini tidak, berarti itu bisa dibilang Pungli.
“Petugas yang sering menagih uang retribusi di depan Toko Sederhana itu dari Dishub atau bukan. Kalau dari Dishub pasti ada kupon pembayaran, tetapi ini tidak ada, berarti praktik itu bisa dibilang Pungli,” sesalnya.
Terpisah, Kepala Dishub Kabupaten Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi saat dikonfirmasi via WhatsApp belum dapat memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.(*)
Penulis : Aryanto
Editor : Redaksi