RAKYATMU.COM – Wartawan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) merasa tersinggung dengan Tata Tertib (Tatib) KPU Kepsul dalam rapat pleno terbuka terkait penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati pasca putusan Mahkama Konstitusi pada Pilkada serentak Tahun 2024.
Sebab Tatib yang dibacakan Komisioner KPU inisial HD alias Hamida yang juga mantan jurnalis perempuan itu seakan-akan mengucilkan wartawan. Padahal selama peliputan di KPU tidak ada kegaduhan mulai dari tahapan Pilkada hingga penetapan pasangan calon terpilih.
“Pewarta yang hadir dilarang mengganggu berlangsungnya rapat pleno penetapan,” bunyi poin 11 Tatib pleno penetapan pasangan calon terpilih di Gedung Taufik Center, Desa Fatce, Kamis (6/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih itu, dihadiri unsur Forkopimda, Bawaslu, LO masing-masing kandidat keterwakilan Ketua-ketua partai politik.
Tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Risman Buamona ditemui awak media mengatakan, pihaknya tidak bermaksud pojokan wartawan saat peliputan pleno penetapan.
“Maksud mengganggu itu, lalu-lalang ke depan mengambil gambar dan lain sebagainya. Jadi bukan melarang pewarta dimaksud tidak,” ucap Risman.
Kenapa dalam Tata Tertib hanya wartawan yang disebutkan, Risman berdalil dalam poin tata tertib tidak bermaksud marginalisasi rekan pers.
“Jadi dimaksud poin itu tadi, posisi ruang kan ada pasangan calon di depan dan tamu jadi jangan sampai mengganggu pada saat mengambil gambar di depan kalau dari belakang tidak masalah,” tuturnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Redaktur