Lebih lanjut, PSU tidak dilakukan serentak karena menyesuaikan kesiapan daerah masing-masing. Kewenangan untuk memastikan surat suara adalah KPU, yang menyiapkan teknis maupun ketentuannya kurang lebih ada 1000 surat suara PSU yang sudah disediakan setiap daerah.
“PSU dilakukan maksimal 10 hari setelah hari H pemungutan suara, kalau tidak salah sampai tanggal 24 Februari. Namun sudah ada informasi KPU mengenai waktu pelaksanaan PSU dari teman-teman Halmahera Utara yang dijadwalkan pada hari Rabu ini,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau bagi penyelenggara agar bekerja profesional dalam melaksanakan proses pemungutan suara ulang, teliti secara administratif dan mengikuti prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya