13 TPS di Maluku Utara Gelar Pemungutan Suara Ulang, Halmahera Dominasi 

- Wartawan

Selasa, 20 Februari 2024 - 09:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha. (Rakyatmu)

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan enam Kabupaten/Kota di Maluku Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berdasarkan hal tersebut maka sejauh ini, terdapat 13 TPS ditemukan adanya pelanggaran Pemilu.

“Informasi yang kami terima dari Bawaslu Kabupaten dan Kota sampai dengan saat ini keseluruhannya terdapat 13 TPS akan direkomendasikan pemungutan suara ulang yang terjadi di enam daerah,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha pada Selasa (20/2/2024).

Rusly menjelaskan rincian daerah yang melakukan PSU di antaranya 1 TPS di Halmahera Utara lokasi khusus NHM, Halmahera Barat 1 TPS di Desa Akelamo Cinga Cinga dan 2 TPS di Kota Ternate, yakni Kelurahan Kampung Makassar Timur dan Takoma.

Kemudian, terdapat 4 TPS Halmahera Timur di Desa Soagimalaha, Teluk Buli serta Maba Sangaji, Halmahera Tengah terdapat 2 TPS di Desa Were dan 2 TPS di Desa Fidi Jaya. Sementara terbaru, 1 TPS di Desa Lifofa, Kota Tidore Kepulauan.

“Jadi terdapat penggunaan hak pilih lebih dari satu yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan. PSU dilakukan karena penggunaan hak pilih tidak sesuai ketentuan, pencoblosan surat suara lebih dari satu dan penggunaan surat suara sisa yang dilakukan orang tertentu yang melibatkan penyelenggara di TPS, saksi dan pemilih,” ujarnya.

BACA JUGA :  Besok Debat Kedua Pilgub Maluku Utara 2024 Digelar, Berikut Waktu dan Lokasinya

Rusly memaparkan dari sisi ketentuan melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga secara spesifik memenuhi syarat dilakukan PSU sebagaimana ketentuan dalam Pasal 80 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Baca Halaman Selanjutnya…

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi
Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru
TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIT

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIT

Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT