RAKYATMU.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan enam Kabupaten/Kota di Maluku Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berdasarkan hal tersebut maka sejauh ini, terdapat 13 TPS ditemukan adanya pelanggaran Pemilu.
“Informasi yang kami terima dari Bawaslu Kabupaten dan Kota sampai dengan saat ini keseluruhannya terdapat 13 TPS akan direkomendasikan pemungutan suara ulang yang terjadi di enam daerah,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha pada Selasa (20/2/2024).
Rusly menjelaskan rincian daerah yang melakukan PSU di antaranya 1 TPS di Halmahera Utara lokasi khusus NHM, Halmahera Barat 1 TPS di Desa Akelamo Cinga Cinga dan 2 TPS di Kota Ternate, yakni Kelurahan Kampung Makassar Timur dan Takoma.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, terdapat 4 TPS Halmahera Timur di Desa Soagimalaha, Teluk Buli serta Maba Sangaji, Halmahera Tengah terdapat 2 TPS di Desa Were dan 2 TPS di Desa Fidi Jaya. Sementara terbaru, 1 TPS di Desa Lifofa, Kota Tidore Kepulauan.
“Jadi terdapat penggunaan hak pilih lebih dari satu yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan. PSU dilakukan karena penggunaan hak pilih tidak sesuai ketentuan, pencoblosan surat suara lebih dari satu dan penggunaan surat suara sisa yang dilakukan orang tertentu yang melibatkan penyelenggara di TPS, saksi dan pemilih,” ujarnya.
Rusly memaparkan dari sisi ketentuan melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga secara spesifik memenuhi syarat dilakukan PSU sebagaimana ketentuan dalam Pasal 80 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya