RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara mengungkapkan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kota Ternate sebanyak 15.000 orang.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Masita Nawawi Gani dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2024 di lantai enam Muara Hotel and Mall Ternate pada Selasa (27/6/2023).
“Apakah kita sengaja membiarkan atau ada langkah konkret seperti uji petik untuk memastikan kurang lebih 15.000 orang pemilih tidak dikenal,” ungkap Masita ketika diberikan kesempatan berbicara di rapat pleno oleh KPU Provinsi Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Masita, hal tersebut jika dibiarkan sampai pada pencetakan surat suara yang didalamnya terdapat DPT sebanyak 15.000 orang dan kemudian ditambah dengan 2 persen, maka bisa saja ada indikasi pelanggaran dan penyalahgunaan surat suara.
“Kita Bawaslu tetap melihat bahwa bagaimana potensi pelanggaran yang terjadi disitu, sebab bagi kita, DPT yang didalamnya terdapat masalah pasti melahirkan pengumutan dan penghitungan suara yang bermasalah,” paparnya.
Oleh karenanya, Ia mengimbau kepada seluruh rekan-rekan partai politik peserta pemilu 2024, untuk harus ada perhatian khusus terkait dengan data pemilih.
“Disini mereka tidak sadar bahwa sesungguhnya kunci permasalahan pelanggaran ada pada DPT,” ungkapnya mengakhiri. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo