RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menyebutkan sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) baru PDI Perjuangan yang melakukan pendaftaran dan lolos verifikasi faktual (Verfak) oleh KPU Republik Indonesia.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Utara Buchari Mahmud menuturkan, KPU telah menerima pengajuan Bakal Calon (Balon) dari PDIP, yang setelah dilakukan penelitian dokumen wajib di bawah secara fisik maupun dokumen yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dinyatakan lengkap.
“Jadi dokumen yang wajib dibawah berbentuk fisik yaitu, model B bakal calon dan model B daftar calon. Kemudian yang ada dalam Silon yang wajib surat persetujuan dari DPP mengenai pengajuan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Buchari kepada Rakyatmu.com pada Kamis (11/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, setelah dokumen wajib sudah terpenuhi maka yang akan dilakukan selanjutnya adalah melakukan penelitian dokumen administrasi setiap bakal calon dan itu hanya memastikan apakah sudah disampaikan didalam Silon atau belum.
“Dilakukan pemeriksaan seluruh dokumen yang disyaratkan itu sudah diupload ke dalam Silon, cuman tingkat keabsahannya nanti dilakukan verifikasi. Ijazah itu harus SLTA atau sederajat dan harus dilegalisir,” bebernya.
Buchari menjelaskan, waktu pendaftaran tinggal tiga hari lagi tetapi yang mendaftar baru satu partai berarti masih ada 17 lagi. KPU baru menerima surat pemberitahuan dari tiga partai yang akan melakukan pendaftaran pada Jumat (12/5/2023).
“Kalau hari Sabtu cukup banyak yang mengajukan dan hari terakhir itu tentu harus semua tetapi kita minta untuk yang hari Sabtu memang sekiranya dokumen wajib di bawah serta persyaratannya sudah di upload semuanya, supaya tidak menumpuk di hari Minggu,” tandasnya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo