RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mencatat dalam pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) terdapat 40 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD dari 18 partai politik peserta Pemilu melakukan perubahan data.
Ada tiga klasifikasi kategori perubahan, yakni ganti calon, pindah dapil dan ganti nomor urut.
“18 partai politik peserta Pemilu ini ada kategori ubah data dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke pencermatan DCT. Jadi tiga klasifikasi untuk ubah data itu totalnya ada 40 Bacaleg dari seluruh partai politik,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud kepada wartawan pada Jumat (20/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan, terdapat 7 partai politik yang mengganti Bacaleg berjumlah 14 orang. Meski begitu, mereka yang diganti merupakan daftar yang sudah Memenuhi Syarat (MS) dalam DCS.
Tujuh partai yang mengganti Bacaleg, yakni PKB 1 orang di dapil III, Partai Gerindra 1 orang di dapil V, Partai NasDem 2 orang di dapil II dan V, Partai Gelora 1 orang di dapil V, Partai Garuda 1 orang di dapil IV, PAN 6 orang di dapil I (tiga orang), III (satu orang) dan V (dua orang), Partai Demokrat 1 orang di dapil III, Perindo 1 orang di dapil V.
Sementara, 26 orang lainnya hanya tukar nomor urut dan penambahan titel (gelar) pada nama.
“26 orang itu hanya perubahan nomor urut dan gelar saja. Namun rata-rata perubahan tersebut dokumennya sudah lengkap,” tutupnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo