Sementara Anggota Bawaslu Maluku Utara, Soleman Patras menegaskan, secara kelembagaan Bawaslu Maluku Utara telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk tetap mengawal proses jalannya rekapitulasi hingga pleno di setiap jenjang.
“Kami secara kelembagaan sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk tetap fokus mengawal jalannya rekapitulasi dan pleno disetiap jenjang,” ungkap Soleman Patras.
Menurut Soleman Patras, bahwa masalah perbedaan angka antara plano dan hasil yang diupload di dalam Sirekap tidak mempengaruhi hasil suara. Sebab, Aplikasi cuman alat bantu dan KPU tetap berpatokan pada form C Hasil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sirekap kan hanya alat bantu untuk KPU, bukan resmi. Jadi publik harus tetap menunggu putusan resmi sesuai tahapan,” imbaunya.
Sementara Sekretaris KIP Provinsi Maluku Utara, Iwan Seber menegaskan, KIP secara nasional sudah meminta KPU RI untuk menghentikan perhitungan yang dilakukan di aplikasi Sirekap.
Baca Halaman Selanjutnya…
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya