Anulir Ratusan Suara di TPS 8, Partai NasDem Kota Ternate Sebut Cederai Demokrasi 

- Wartawan

Senin, 4 Maret 2024 - 18:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Suara TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate Tidak Ditandatangani Ketua KPPS. (Rakyatmu)

Surat Suara TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate Tidak Ditandatangani Ketua KPPS. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pembatalan ratusan suara oleh PPK di TPS 008 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara menuai sorotan dari saksi Partai NasDem Nurlaela Syarif. Pasalnya, surat suara tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS setempat.

Menurutnya, jika masalah Pemilu ini tidak diselesaikan dengan prosedur yang benar maka akan mencederai demokrasi karena celah kecurangannya sangat besar dan hal ini terus berlanjut ke depan. Pihaknya juga mempersoalkan penyelenggara terkait tahapan pembekalan yang tidak dijalankan secara profesional.

“Apabila pembenaran ini tidak terselesaikan maka pemilu ke depan, baik di pilkada, besar kemungkinan celah kecurangan ini akan digunakan. Ini kejadian luar biasa yang mencederai demokrasi dan hak konstitusi, dan bisa dikatakan sosialisasi maupun edukasi dalam proses bimtek tidak dilaksanakan dengan maksimal,” katanya pada Senin (4/3/2024).

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate ini menjelaskan, 222 suara di TPS Tabona tidak diakui sebagai suara tidak sah, karena kesalahan administratif yang dilakukan ketua KPPS dan dibuatkan surat pernyataan resmi. Meskipun begitu, surat itu tidak menjadi dasar merubah salah satu poin dalam undang-undang Pemilu dan PKPU.

“Bahwa syarat sah coblos itu harus ada tanda tangan KPPS, tetapi menurut saya ini jadi preseden buruk pemilu berikutnya. Masyarakat coblos itu hak, tapi kesalahan administratif KPPS sengaja atau tidak maka suara akan dianulir, ini bahaya,” tuturnya.

BACA JUGA :  PAN Maluku Utara Rombak Pengurus Apabila Ada Kader yang Mundur

Nurlaela membeberkan hal ini murni kesalahan KPPS dan masuk ranahnya pidana, seperti dalam pasal 532 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menjelaskan secara jelas bahwa setiap orang sengaja menghilangkan hak konstitusi masyarakat hukumnya pidana.

“Celah ini menjadi momok demokrasi di Indonesia, kejadiannya di TPS 08 bahwa proses pemilu ini coblos hitung, dan itu juga menjadi hak demokrasi orang untuk mengetahui hasilnya tetapi sebanyak 222 suara tersebut dianulir,” ujarnya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terbaru