RAKYATMU.COM – Pembatalan ratusan suara oleh PPK di TPS 008 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara menuai sorotan dari saksi Partai NasDem Nurlaela Syarif. Pasalnya, surat suara tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS setempat.
Menurutnya, jika masalah Pemilu ini tidak diselesaikan dengan prosedur yang benar maka akan mencederai demokrasi karena celah kecurangannya sangat besar dan hal ini terus berlanjut ke depan. Pihaknya juga mempersoalkan penyelenggara terkait tahapan pembekalan yang tidak dijalankan secara profesional.
“Apabila pembenaran ini tidak terselesaikan maka pemilu ke depan, baik di pilkada, besar kemungkinan celah kecurangan ini akan digunakan. Ini kejadian luar biasa yang mencederai demokrasi dan hak konstitusi, dan bisa dikatakan sosialisasi maupun edukasi dalam proses bimtek tidak dilaksanakan dengan maksimal,” katanya pada Senin (4/3/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate ini menjelaskan, 222 suara di TPS Tabona tidak diakui sebagai suara tidak sah, karena kesalahan administratif yang dilakukan ketua KPPS dan dibuatkan surat pernyataan resmi. Meskipun begitu, surat itu tidak menjadi dasar merubah salah satu poin dalam undang-undang Pemilu dan PKPU.
“Bahwa syarat sah coblos itu harus ada tanda tangan KPPS, tetapi menurut saya ini jadi preseden buruk pemilu berikutnya. Masyarakat coblos itu hak, tapi kesalahan administratif KPPS sengaja atau tidak maka suara akan dianulir, ini bahaya,” tuturnya.
Nurlaela membeberkan hal ini murni kesalahan KPPS dan masuk ranahnya pidana, seperti dalam pasal 532 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menjelaskan secara jelas bahwa setiap orang sengaja menghilangkan hak konstitusi masyarakat hukumnya pidana.
“Celah ini menjadi momok demokrasi di Indonesia, kejadiannya di TPS 08 bahwa proses pemilu ini coblos hitung, dan itu juga menjadi hak demokrasi orang untuk mengetahui hasilnya tetapi sebanyak 222 suara tersebut dianulir,” ujarnya.
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya