Bawaslu Cuek dengan Lokasi Larangan Pemasangan APK di Kota Ternate

- Wartawan

Minggu, 14 Januari 2024 - 15:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Lampu Lalu Lintas di Kelurahan Bastiong Dipenuhi APK Caleg. (Rakyatmu)

Lokasi Lampu Lalu Lintas di Kelurahan Bastiong Dipenuhi APK Caleg. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Memasuki masa tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, pada Tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Ternate, Maluku Utara mulai menjamur, bahkan masuk lokasi larangan pemasangan APK.

Namun hal tersebut, tidak dihiraukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate dan terlihat cuek dengan APK di lokasi yang dilarang. Buktinya, hingga kini Bawaslu belum melakukan penertiban.

Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara Jainul Yusup mengatakan, lokasi yang menjadi larangan pemasangan APK seperti, rumah ibadah, pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

“Jadi lokasi-lokasi yang kami sebut itu memang dilarang untuk pemasangan APK oleh peserta pemilu dalam hal ini para Caleg, APK Capres, jadi memang pemasangan APK itu tidak di sembarangan tempat,” tutur Jainul, Minggu (14/1/2024).

Menurut Alumni Unpad ini, hampir semua lampu lalu lintas dari Kecamatan Ternate Utara hingga Kecamatan Ternate Selatan ada APK. Bahkan APK dan BK (Bahan Kampanye) juga dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan beberapa jalan yang masuk larangan.

BACA JUGA :  Kondisi Terkini Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate Usai Operasi, Ini Kata Keluarga Korban 

“Misalnya jalan samping Ternate Mall dan jalan Ais Nasution, sesuai keputusan KPU Maluku Utara Nomor 34 2023, itu kan larangan pemasangan APK, dan kalau ditelusuri lagi hampir semua partai politik dan semua APK Capres (memasang di lokasi terlarang),” ucapnya.

“Olehnya itu, JPPR meminta kepada Bawaslu Maluku Utara menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk menertibkan APK bersama Pemerintah dalam hal ini Satpol-PP dan Panwascam, Bawaslu pasti lebih paham lah,” tutupnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terbaru