RAKYATMU.COM – Memasuki masa tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, pada Tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Ternate, Maluku Utara mulai menjamur, bahkan masuk lokasi larangan pemasangan APK.
Namun hal tersebut, tidak dihiraukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate dan terlihat cuek dengan APK di lokasi yang dilarang. Buktinya, hingga kini Bawaslu belum melakukan penertiban.
Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara Jainul Yusup mengatakan, lokasi yang menjadi larangan pemasangan APK seperti, rumah ibadah, pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi lokasi-lokasi yang kami sebut itu memang dilarang untuk pemasangan APK oleh peserta pemilu dalam hal ini para Caleg, APK Capres, jadi memang pemasangan APK itu tidak di sembarangan tempat,” tutur Jainul, Minggu (14/1/2024).
Menurut Alumni Unpad ini, hampir semua lampu lalu lintas dari Kecamatan Ternate Utara hingga Kecamatan Ternate Selatan ada APK. Bahkan APK dan BK (Bahan Kampanye) juga dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan beberapa jalan yang masuk larangan.
“Misalnya jalan samping Ternate Mall dan jalan Ais Nasution, sesuai keputusan KPU Maluku Utara Nomor 34 2023, itu kan larangan pemasangan APK, dan kalau ditelusuri lagi hampir semua partai politik dan semua APK Capres (memasang di lokasi terlarang),” ucapnya.
“Olehnya itu, JPPR meminta kepada Bawaslu Maluku Utara menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk menertibkan APK bersama Pemerintah dalam hal ini Satpol-PP dan Panwascam, Bawaslu pasti lebih paham lah,” tutupnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo