“Kami menilai tuduhan tersebut adalah tindakan Playing Victim untuk membenarkan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Panwas Desa Kabau Pantai pada saat melakukan pengawasan”.
“Tuduhan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik karena faktanya Panwas Desa saat melakukan pengawasan yang bersangkutan tidak mengkonsumsi minuman keras, sehingga kami akan mengambil langkah hukum terkait dengan tuduhan tersebut,” tandasnya. (**)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2