RAKYATMU.COM – Bawaslu Kepulauan Sula, Maluku Utara murka dengan sikap Tim Hukum Paslon Fifian Adeningsih Mus – M Saleh Marasabessy (FAM-SAH), karena melaporkan Panwas Desa Kabau Pantai, Hamsa Masuku ke Polres Kepulauan Sula terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan menuduh melaksanakan tugas dengan keadaan mabuk.
Sekadar diketahui, kasus saling lapor ini, berawal dari Panwas Desa Hamsa Masuku dikeroyok oleh tim pendukung FAM-SAH usai kampanye Paslon nomor urut 2 di Desa Kabau Pantai pada Senin, 11 November 2024 malam. Pengeroyokan ini lantaran Hamsan Masuku menghentikan aktivitas pesta ronggeng karena waktu kampanye telah selesai.
Kasus tersebut telah ditangani oleh Satreskrim dan sudah diperiksa lima saksi, untuk dimintai keterangan. Namun, Tim Hukum FAM-SAH malah lapor balik Hamsa Masuku karena diduga melakukan tindak pidana penghasutan. Bahkan tim hukum menuduh Hamsa memprovokasi simpatisan dengan keadaan mabuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu membuat Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Sula Zulfitrah Hasim angkat bicara. Dengan tegas, Zulfitrah mengatakan tudingan tim hukum sangat sesat, fitnah dan keji serta tak berdasar.
Pasalnya, laporan Panwas Kecamatan Sula Besi Barat diterima Bawaslu bahwa pesta ronggeng melewati batas waktu kampanye Pukul 00.00 WIT sesuai surat pemberitahuan. Zulfitrah mengatakan, dalam perayaan pesta ronggeng usai kampanye masih terpasang simbol-simbol dan atribut kampanye.
Bahkan Paslon Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy masih berada di lokasi kampanye, sehingga Panwascam dan Panwas Desa Kabau Pantai tetap melanjutkan pengawasan dalam kegiatan lanjutan pesta ronggeng tersebut.
“Setelah waktu kampanye berakhir, namun dilanjutkan dengan pesta ronggeng. Kemudian Panwascam melakukan koordinasi dengan Jurkam Burhanudin Buamona, agar tidak melanjutkan kegiatan pesta yang diiringi oleh Artis.”
“Karena dalam surat pemberitahuan izin kampanye yang ditembuskan kepada Bawaslu Kepulauan Sula tidak ada bentuk kegiatan lain selain kampanye pertemuan terbatas,” sambung Zulfitrah menjelaskan laporan Panwascam.
Namun, langkah koordinasi itu, tidak dihiraukan oleh Jurkam dan pelaksanaan kampanye, malah menentang Panwascam.
“Anda kenapa suka tekan-tekan kami, pesta akan kami jalankan. Jika anda tidak senang, silahkan lapor ke Bawaslu Kabupaten. Acara ini tetap dilanjutkan. Atribut kampanye akan kami buka dan pesta joget akan dilanjutkan sampai kami pulang pun masih akan berlanjut,” kata Zulfitrah mengulangi perkataan Burhanudin Buamona kepada Panwascam Sulabesi Barat.
Lebih lanjut, Zulfitrah menyampaikan, sekitar pukul 00.17 WIT Panwas Desa Kabau Pantai mendekati Sound system dan berkoordinasi dengan MC dan mengambil mic, untuk menyampaikan imbauan agar tidak melanjutkan kegiatan pesta ronggeng. Hanya saja ditolak oleh MC.
“Padahal tindakan Panwas Desa adalah bagian dari upaya pencegahan pelanggaran kampanye karena kegiatan lanjutan pesta joget, masih memakai atribut kampanye seperti kaos kandidat, dan Paslon dan Jurkam masih berada di dalam tenti,” ungkapnya.
“Namun upaya pencegahan tersebut malah terjadi tindakan main hakim sendiri yaitu pengeroyokan terhadap Panwas Desa Kabau Pantai yang diduga dilakukan oleh Tim Pasukan Khusus Paslon FAM-SAH,” terangnya.
Atas dasar fakta laporan yang disampaikan Panwascam Sula Besi Barat. Zulfitrah menegaskan, tudingan Tim Hukum FAM-SAH terhadap Panwas Desa Kabau Pantai yang menyebut bahwa sedang mabuk saat melakukan pengawasan dan melakukan penghasutan adalah tuduhan yang keji dan tidak berdasar.
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya