Oknum Pelatih Taekwondo di Ternate Diduga Cabuli Muridnya Empat Kali

- Wartawan

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur

RAKYATMU.COM – Oknum pelatih taekwondo inisial RH di Kota Ternate, Maluku Utara diduga mencabuli muridnya berumur 11 tahun sebanyak empat kali.

Orang tua korban mengatakan, aksi yang dilakukan oleh RH diketahui sudah berlangsung sekitar tujuh bulan lebih. Kata dia, pihak keluarga mengetahui ketika putrinya melaporkan kepadanya saat kejadian yang keempat kali, pada tanggal 29 Juni 2024.

Ia mengaku, awal kejadian saat putrinya mengikuti kejuaraan taekwondo yang dilaksanakan di salah satu kampus di Kota Ternate. Saat mengikuti kejuaraan putrinya menginap atau tidur di Aula Kampus bersama teman-temannya, kemudian RH mencium bib*r dan memaksa putrinya untuk tidak berteriak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat mau tidur, tiba-tiba lampu Aula Kampus mati, kemudian saya punya anak takage (kaget) dengan RH di samping anak saya. RH langsung cium dia pe bib*r dan mengancam untuk tidak berteriak,” kata orang tua korban mengulangi cerita anaknya. 

BACA JUGA :  PN Ternate Didesak Putuskan Kerugian Negara Kasus BTT Sula Rp5 Miliar

Dikatakan, aksi bejat yang dilakukan oleh RH kepada putrinya diduga sudah sebanyak empat kali, dan kejadian kedua dan ketiga itu dilakukan di hotel.

“Kejadian kedua dan ketiga itu dia lakukan di Hotel. Waktu itu ketika saya pe anak mau pulang dari latihan taekwondo RH mengajak dia (anaknya) untuk singgah di Hotel dengan alasan beristirahat sebentar,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, setelah kejadian itu, RH juga diduga melakukan aksinya yang keempat pada tanggal 30 Juni 2024 di salah satu kelurahan Kota Ternate, yang merupakan tempat latihan taekwondo.

Selesai latihan, RH menahan korban untuk jangan pulang dan menunggu di mobil. Alasan RH adalah memberikan hukuman kepada putrinya karena telah melakukan kesalahan saat latihan.

BACA JUGA :  Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 

“Setelah kejadian yang ke empat, anak saya pulang ke rumah sekitar jam 22:00 WIT, saya melihat mukanya sudah lain, langsung saya tanya, dan disitulah dia carita samua. Kemudian keesokan harinya saya langsung melaporkan kejadian ini di pihak kepolisian,” ungkapnya

Terpisah, Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan membenarkan terkait kejadian tersebut. Kata Dia, Pada tanggal 1 juli 2024, korban dan orang tuanya telah mendatangi Kantor Polsek Ternate Selatan untuk membuat laporan resmi. 

Guntur menyebutkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Ternate untuk dilakukan Visum.

Guntur bilang, pemeriksaan juga telah dilakukan sehingga besok kasus tersebut bakal naik ke tahapan penyedikan. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru