RAKYATMU.COM – Langkah penindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Tengah (Halteng) benar-benar parah. Pasalnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat makin bandel dan tidak menghiraukan Bawaslu.
Hal ini karena Bawaslu tidak tegas tindak dua pejabat yang secara terang-terangan terlibat politik praktis, yaitu Kepala Dinas PMD Mustamil Jamil dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Lutfi Tutupoho.
Lemahnya lembaga pengawasan di Halteng, membuat Camat Pulau Gebe Husba Kamaraja dengan percaya diri duduk sepanggung bersama Calon Bupati Ikram M. Sangadji saat kampanye IMS-ADIL Pulau Gebe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Foto yang beredar di media sosial pada Selasa (8/10/2024) itu, Camat mengenakan kemeja putih, kacamata hitam dan dibalut jilbab biru duduk di kursi sofa dengan pasangan calon nomor urut 2.
Bahkan oknum ASN Halteng juga tidak menghiraukan sanksi yang ditegaskan dalam PP Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 94 Tahun 2021, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Padahal aturan itu dengan jelas dan tegas mengamanatkan ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun pada Pilkada 2024.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Rusli Saraha, mengatakan ASN memiliki batasan normatif dalam menyikapi Pilkada 2024. Apa yang dilakukan Camat Pulau Gebe, Husba Kamaraja, bagi Rusli adalah bentuk pelanggaran sebagai ASN.
“Itu dilarang. Dan Saya sudah tindak lanjutkan kepada Bawaslu Halteng,” terang Rusli via Whatsapp. (**)
Editor : Redaksi