RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara mulai mengawasi penelitian administrasi empat pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 32 pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) di 10 Kabupaten dan Kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng, menjelaskan bahwa pemeriksaan administrasi pasangan calon dilakukan dua tahap. Tahap pertama mulai tanggal 2-5 september dan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 13 september 2024.
“Apabila tahap pertama ditemukan ada yang bermasalah maka dikembalikan kepada bakal pasangan calon untuk dilakukan perbaikan,” ucap Adrian pada Senin (2/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawasan ini, kata dia bagian dari upaya untuk memastikan administrasi pasangan calon yang dimasukan asli dan sah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat bakal calon.
“Kami akan memastikan tahapan verifikasi berkas Bacakada berjalan ketat. Agar berkas yang dimasukan saat pendaftaran di KPU benar-benar asli,” tuturnya.
Dikatakan, selama tahapan ini berjalan maka seluruh komisioner Bawaslu Maluku Utara akan turun ke lapangan, guna memastikan dokumen bakal calon tidak bermasalah.
“Berkasnya yang diverifikasi, yakni Ijazah dan surat keterangan kepailitan. Kami juga akan turun ke lima kampus sesuai ijazah para bakal calon, diantaranya Kota Palu, Kota Manado, Makassar, Surabaya dan Jakarta,” jelasnya.
Lanjut dia, Bawaslu juga akan datangi Pengadilan Tata Niaga untuk melakukan pengecekan surat kepailitan, kemudian memastikan ijazah bakal calon di sekolah, kampus dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta Kementerian Keuangan untuk mengecek soal pajak.
“Meski KPU Maluku Utara dan KPU Kabupaten/Kota telah meneliti semua berkas Bakal Calon Kepala Daerah, namun kami masih memastikan keaslian berkas secara komprehensif,” tegasnya.
Hal ini dilakukan, karena Bawaslu mendapatkan laporan masyarakat bahwa Ijazah salah satu bakal calon Gubernur diduga bermasalah, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ada laporan soal ijazah salah satu Bakal Calon yang diduga bermasalah sehingga kami akan melakukan proses turun lapangan, yang juga akan dibekali dengan alat kerja, dan bekerja profesional agar menegakan ketentuan serta memastikan semua laporan masyarakat benar atau tidak,” tandasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, ketentuan telah mengatur setiap Bacakada wajib memenuhi syarat pencalonan, karena terdapat syarat pencalonan yang tak dipenuhi Bacakada yang bersangkutan dipastikan tak lulus.
“Kalau syarat yang dimasukan tidak benar dan ada rekayasa, kami akan rekomendasi untuk didiskualifikasi, sebab tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo