RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara bakal memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Randi Ridwan terkait dengan dugaan kasus pernah menjadi tim sukses Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim dan Muhammad Senen (AMAN) pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Malut Rusli Saraha, menyampaikan Bawaslu Kota Tidore telah melakukan pendalaman soal dugaan kasus yang melibatkan Ketua KPU Tikep.
Dikatakan, jika informasi dan data telah terkumpul maka pihaknya bakal memanggil bersangkutan untuk dimintai keterangan. Meski begitu dia belum memastikan jadwal pemanggilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang jelas kami sudah bergerak untuk progresnya seperti apa akan diinfokan kemudian,” ujar Rusli pada Jumat (7/6/2024).
Menurut dia, Bawaslu tetap bekerja secara profesional untuk mengusut kasus Ketua KPU Kota Tidore yang diduga pernah terlibat sebagai tim sukses salah satu Cakada pada Pilkada 2020 lalu.
“Kalau informasi telah terkumpul akan dipanggil yang bersangkutan,” ucapnya.
Sementara Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Malut Nurdin I Muhammad menegaskan, seharusnya Bawaslu sudah bisa memanggil Ketua KPU Tikep sesuai bukti yang ada.
Buktinya itu tertuang dalam surat rekomendasi Bawaslu Kota Tidore saat bersangkutan mengikuti seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rekomendasi tersebut meminta KPU menggugurkan Randi Ridwan (Saat ini menjadi Ketua KPU Tikep) dalam seleksi PPS karena pernah menjadi tim sukses AMAN di Pilkada 2020 lalu.
“Harusnya ada pergerakan yang cepat agar masalah ini bisa selesai, sebab bukti dasarnya sudah ada, kalau disebut masih menelusuri ada apa?,” tandasnya.
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya