RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provisni Maluku Utara sebut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 terdapat Lima Daerah diantaranya, Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Halmahera Utara.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Soleman Patras mengatakan, IKP Maluku Utara (Malut) berada di posisi ketiga secara Nasional.
“DKI Jakarta berada diurutan pertama, urutan kedua Sulawesi Utara, dan Malut berad di posisi ke tiga,” kata Soleman pada Sabtu (1/21/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, belum tentu IKP itu bisa disebutkan kerawanan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, karena Bawaslu akan membuat pemetaan potensi kerawanan Pemilu-nya.
“Tetapi jangan dulu pesimis dengan indeks kerawanan kita. Jadi indeks kerawanan yang dikeluarkan, masih dalam pemetaan potensi kerawanannya seperti apa. Bagaimana melakukan pencegahannya. Bagaimana melakukan penindakannya. Bagaimana penyelesaiannya. Itu dilakukan penetaan internal,” jelasnya.
Soleman bilang, pencegahan kerawanan pemilu bisa melalui imbauan dalam bentuk sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Guna mencegah kerawanan itu terjadi, IKP di Maluku Utara terdapat 5 daerah yakni, Kota Ternate, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, dan Halmahera Utara,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, tahapan pemutakhiran data pemilih juga masuk dalam potensi kerawanan, khusunya di Daerah pertambangan, maka pihaknya akan melakukan pengawasan ketat.
“Daerah pertambangan juga masuk pemetaan internal Bawaslu, jika proses ini sudah jalan maka secara kelembagaan harus melakukan pengawasan dari tingkat Provinsi, Kabupaten hingga Kecamatan dalam proses pemutakhiran data pemilih,” sebutnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, IKP yang dirilis oleh Bawaslu ini akan dilakukan pengkajian oleh pihak Kepolisian agar mereka juga bisa mengtahui kerawanan Pemilu lima Daerah tersebut.
“Teman-teman Kepolisian juga melakukan pemetaan dalam posisi keamanan Pemilu, seperti apa?. Minimal pihak keamanan juga mengetahui kerawanan sesuai rilis Bawaslu di Kabupaten/Kota,” terangnya.