RAKYATMU.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi mendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacalon) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (11/05/2023).
Pendaftaran tersebut, Ketua DPC PDI-P Muh Zainal Ashar menyerahkan dokumen kepada Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu Arisandi La Isa, dan disaksikan Komisioner Bawaslu Adidas Latea, Ketua Bapilu (Pemenang Pemilu) Sumarlin Ma,ate, dan para Bacaleg dan pengurus PDI-P.
Ketua DPC PDI-P Pulau Taliabu Muh. Zainal Ashar, menyampaikan sesuai dengan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P bahwa pendaftaran dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia termasuk DPC PDI-P Pulau Taliabu.
Ia mengatakan, pengurusan yang diusulkan PDI-P harus penuhi saran atau masukan dari masyarakat, karena salah satu tujuan partai yaitu menyongsong kepentingan masyarakat Pulau Taliabu.
“PDI-P tidak sendiri, kami selalu bersama rakyat dan kami selalu mempertahankan program-program partai yang bisa dirasakan masyarakat,” ujar Muh Zainal.
Zainal menargetkan, Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) I dan Dapil II, pasti menang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
“Kami tetap optimis PDI-P memenangkan pemilihan legislatif Tahun 2024. Selanjutnya kami akan melihat putra putri terbaik untuk maju Pemilihan Kepala Daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pulau Taliabu Arisandi La Isa menuturkan, DPC PDI-P Pulau Taliabu telah mengajukan Bacalon Anggota DPRD. Sekaligus menyerahkan dokumen fisik model B pendaftaran Bacalon.
Arisandi menyebutkan, dokumen yang diterima dari PDI-P dinyatakan lengkap sesuai hasil penginputan di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).
Ia mengaku, dari 18 Partai Politik baru PDI-P yang memasukan berkas Bacaleg di KPU. Olehnya itu, ia meminta segera memasukan dokumen bakal calon karena waktu yang diberikan mulai Tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
“Apabila ada Partai Politik yang terlambat memasukan dokumen, maka akan ada konsekuensi,” pungkasnya. (Ihky)
Penulis : Ihky
Editor : Diman Umanailo