Kesbangpol Kota Ternate Surati Partai Politik dan Bakal Calon Segera Turunkan APK Tanpa Izin, Kalau Tidak !

- Wartawan

Minggu, 20 Agustus 2023 - 15:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rachman. (Rakyatmu)

Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rachman. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Maluku Utara, mengimbau kepada Partai Politik, Bakal Calon Wali Kota, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan Organisasi Masyarakat yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tanpa izin segera diturunkan. Kalau tidak, Tim Penertiban Terpadu (Desk) Pemilu 2024 akan tertibkan langsung.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate Nuryadin Rachman mengatakan, pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, maupun atribut lainnya tanpa izin akan dilakukan penertiban.

Kata Nuryadin, sudah disampaikan kepada partai politik dan bakal calon melalui surat dengan perihal pemberitahuan bahwa pemasangan ATK harus mengutamakan kaidah pemanfaatan struktur tata ruang yang dilakukan oleh masyarakat terhadap faktor estetika lingkungan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate. Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Pulau Ternate.

Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Kota Ternate. 

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pasal 71). Atas ketentuan tersebut maka disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 pada BAB XI Ketentuan Peralihan pasal 75 ayat (3) disebutkan:

BACA JUGA :  3.282 Siswa Tingkat SMP Kota Ternate Ikut UAS 

“Setiap Pemanfaatan ruang di Kota Ternate yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini”. 

Olehnya itu, Nuryadin meminta kepada Ketua DPC/DPD Parpol, Calon Wali Kota, Calon Anggota Legislatif, dan Ketua Organisasi Kemasyarakatan se-Kota Ternate agar mentaati ketentuan tersebut.

“Bagi Parpol dan Bakal Calon yang telah memasang APK dan menyalahi ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2023.”

“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dihiraukan oleh Parpol dan bakal calon, maka Tim Desk Pemilu/Pilkada Kota ternate yang akan menertibkan langsung,” tandasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi
Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru
TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIT

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIT

Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terbaru