RAKYATMU.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Maluku Utara, mengimbau kepada Partai Politik, Bakal Calon Wali Kota, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan Organisasi Masyarakat yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tanpa izin segera diturunkan. Kalau tidak, Tim Penertiban Terpadu (Desk) Pemilu 2024 akan tertibkan langsung.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate Nuryadin Rachman mengatakan, pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, maupun atribut lainnya tanpa izin akan dilakukan penertiban.
Kata Nuryadin, sudah disampaikan kepada partai politik dan bakal calon melalui surat dengan perihal pemberitahuan bahwa pemasangan ATK harus mengutamakan kaidah pemanfaatan struktur tata ruang yang dilakukan oleh masyarakat terhadap faktor estetika lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate. Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Pulau Ternate.
Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Kota Ternate.
Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pasal 71). Atas ketentuan tersebut maka disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 pada BAB XI Ketentuan Peralihan pasal 75 ayat (3) disebutkan:
“Setiap Pemanfaatan ruang di Kota Ternate yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini”.
Olehnya itu, Nuryadin meminta kepada Ketua DPC/DPD Parpol, Calon Wali Kota, Calon Anggota Legislatif, dan Ketua Organisasi Kemasyarakatan se-Kota Ternate agar mentaati ketentuan tersebut.
“Bagi Parpol dan Bakal Calon yang telah memasang APK dan menyalahi ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2023.”
“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dihiraukan oleh Parpol dan bakal calon, maka Tim Desk Pemilu/Pilkada Kota ternate yang akan menertibkan langsung,” tandasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo