Kesbangpol Kota Ternate Surati Partai Politik dan Bakal Calon Segera Turunkan APK Tanpa Izin, Kalau Tidak !

- Wartawan

Minggu, 20 Agustus 2023 - 15:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rachman. (Rakyatmu)

Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rachman. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Maluku Utara, mengimbau kepada Partai Politik, Bakal Calon Wali Kota, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan Organisasi Masyarakat yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tanpa izin segera diturunkan. Kalau tidak, Tim Penertiban Terpadu (Desk) Pemilu 2024 akan tertibkan langsung.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate Nuryadin Rachman mengatakan, pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, maupun atribut lainnya tanpa izin akan dilakukan penertiban.

Kata Nuryadin, sudah disampaikan kepada partai politik dan bakal calon melalui surat dengan perihal pemberitahuan bahwa pemasangan ATK harus mengutamakan kaidah pemanfaatan struktur tata ruang yang dilakukan oleh masyarakat terhadap faktor estetika lingkungan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate. Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Pulau Ternate.

Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Kota Ternate. 

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pasal 71). Atas ketentuan tersebut maka disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 pada BAB XI Ketentuan Peralihan pasal 75 ayat (3) disebutkan:

BACA JUGA :  Ganti Sejumlah Bacaleg, DPD NasDem Kota Ternate Datangi Kantor DPW

“Setiap Pemanfaatan ruang di Kota Ternate yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini”. 

Olehnya itu, Nuryadin meminta kepada Ketua DPC/DPD Parpol, Calon Wali Kota, Calon Anggota Legislatif, dan Ketua Organisasi Kemasyarakatan se-Kota Ternate agar mentaati ketentuan tersebut.

“Bagi Parpol dan Bakal Calon yang telah memasang APK dan menyalahi ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2023.”

“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dihiraukan oleh Parpol dan bakal calon, maka Tim Desk Pemilu/Pilkada Kota ternate yang akan menertibkan langsung,” tandasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai
CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman
FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum
Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat
Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah
Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIT

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:13 WIT

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:54 WIT

Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 14:44 WIT

Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman

Kamis, 28 November 2024 - 20:45 WIT

FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum

Rabu, 27 November 2024 - 23:23 WIT

Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Rabu, 27 November 2024 - 17:19 WIT

Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah

Rabu, 27 November 2024 - 13:56 WIT

Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terbaru

Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula. Dok; Rakyatmu/Istimewa

Daerah

Kuota CHJ Kepulauan Sula 2025 Sebanyak 105 Orang

Senin, 13 Jan 2025 - 15:22 WIT