KPU Kota Ternate Buka Perekrutan KPPS, Ini Syarat dan kelengkapan Dokumennya

- Wartawan

Jumat, 20 September 2024 - 15:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024. (Rakyatmu)

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate membuka pendaftaran Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai dari tanggal 17 sampai 28 September mendatang.

Diketahui, KPPS berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemungutan suara. Anggota KPPS yang bertugas di setiap TPS sebanyak tujuh orang, terdiri atas seorang ketua dan enam anggota.

Berikut Syarat dan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran KPPS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persyaratan Anggota KPPS

  1. WNI, berusia 17-55 tahu
  2. Setia pada Pancasila dan UUD 1945
  3. Integritas, jujur, dan adil
  4. Tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir
  5. Berdomisili di wilayah KPPS
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Minimal pendidikan SMA/sederajat
  8. Tidak pernah dihukum pidana 5 tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota KPPS

BACA JUGA :  Keluarkan Surat Sepihak, Pjs Ketum HMI Cabang Ternate Didepak

A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.

B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

D. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
  4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
  5. sehat secara rohani.
  6. bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
  11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
  12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
BACA JUGA :  Lagi, Dua Kali Gempa Terjadi di Kepulauan Sula Berkekuatan 5,2 dan 4,8 Magnitudo

E. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

F. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

G. Daftar Riwayat Hidup; dan

H. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kelurahan sejak tanggal 17 sampai 28 September 2024.

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terbaru

Rizal Marsaoly saat Mengambil Bendera setelah Terpilih Jadi Ketua ORARI Kota Ternate. (Atu for Rakyatmu)

Promosi

Rizal Marsaoly Terpilih Jadi Ketua ORARI Kota Ternate

Sabtu, 23 Agu 2025 - 15:07 WIT

Ketua Majelis Rakyat Sofifi, Muhammad Imam. (Rakyatmu)

Daerah

DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara

Kamis, 21 Agu 2025 - 11:14 WIT