KPU Kota Ternate Buka Perekrutan KPPS, Ini Syarat dan kelengkapan Dokumennya

- Wartawan

Jumat, 20 September 2024 - 15:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024. (Rakyatmu)

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate membuka pendaftaran Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai dari tanggal 17 sampai 28 September mendatang.

Diketahui, KPPS berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemungutan suara. Anggota KPPS yang bertugas di setiap TPS sebanyak tujuh orang, terdiri atas seorang ketua dan enam anggota.

Berikut Syarat dan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran KPPS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persyaratan Anggota KPPS

  1. WNI, berusia 17-55 tahu
  2. Setia pada Pancasila dan UUD 1945
  3. Integritas, jujur, dan adil
  4. Tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir
  5. Berdomisili di wilayah KPPS
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Minimal pendidikan SMA/sederajat
  8. Tidak pernah dihukum pidana 5 tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota KPPS

BACA JUGA :  Kasus ITE di Kepulauan Sula Sejak 2024 - 2025 Masih Penyelidikan

A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.

B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

D. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
  4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
  5. sehat secara rohani.
  6. bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
  11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
  12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
BACA JUGA :  IMS-ADIL Promosi Nomor Urut ELANG-RAHIM di Pilkada Halmahera Tengah 

E. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

F. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

G. Daftar Riwayat Hidup; dan

H. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kelurahan sejak tanggal 17 sampai 28 September 2024.

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Pasokan BBM-LPG di Maluku Utara
Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai
CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman
FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum
Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat
Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:11 WIT

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Pasokan BBM-LPG di Maluku Utara

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIT

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:13 WIT

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:54 WIT

Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 14:44 WIT

Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman

Kamis, 28 November 2024 - 20:45 WIT

FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum

Rabu, 27 November 2024 - 23:23 WIT

Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Rabu, 27 November 2024 - 17:19 WIT

Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah

Berita Terbaru

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko. (Istimewa/Rakyatmu)

Daerah

Kapolda Maluku Utara Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan

Minggu, 9 Feb 2025 - 12:31 WIT