RAKYATMU.COM – Berkas kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Ternate berinisial BY (31) terus diproses oleh penyidik Polres Ternate. Bahkan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Sebelumnya, oknum ASN yang juga merupakan warga Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara itu ditangkap di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan pada 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.15 WIT.
Penangkapan tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika. Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan dan menangkap pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Narkoba, IPTU Suherman mengatakan, kasus yang melibatkan oknum ASN tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan, sembari menunggu hasil dari laboratorium forensik (Labfor).
“Kasusnya narkotika yang melibatkan oknum ASN tersebut sementara sudah masuk tahap sidik, penyidik juga sedang menunggu hasil Labfor dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan terkait barang bukti narkotika jenis ganja,” katanya, Senin (18/08/25).
Suherman menambahkan, Polres Ternate mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Laporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Kerja sama dan peran dari masyarakat, Polres Ternate berharap dapat lebih efektif dalam mencegah peredaran narkotika dan menjaga keselamatan masyarakat. Polres Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap narkotika.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Dengan demikian, Polres Ternate berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dari hasil penangkapan terhadap terduga pelaku, pihak kepolisian berhasil temukan 4 sachet plastik bening dan 1 kertas HVS berisi narkotika yang diduga jenis ganja dengan total berat 9,71 gram yang disimpan di dalam tas ransel milik pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku telah mengakui kepemilikan dari barang terlarang tersebut, sehingga anggota langsung mengamankan ke Polres Ternate guna pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan urine juga sudah dilakukan terhadap pelaku. (**)
Editor : Redaksi