RAKYATMU.COM – Berkas perbaikan empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara pada Kamis (12/9/2024).
“Kami sudah terima dan memberi tanda terima berkas perbaikan empat Bacagub,” ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Reni Syafruddin A Banjar.
Setelah menerima berkas perbaikan, lanjut Reni, KPU akan melakukan penelitian perbaikan administrasi tahap kedua dan akan diumumkan hasilnya pada tanggal 13 sampai 14 September 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika selesai penelitian administrasi maka akan dilanjutkan dengan tahapan tanggapan masyarakat pada tanggal 14 sampai 18 September 2024,” jelasnya.
Dikatakan, apabila dalam tahapan tersebut ada tanggapan masyarakat, maka KPU akan meminta klarifikasi kepada Bakal Calon Gubernur atau Wakil Gubernur, begitu juga dengan Partai Politik maupun instansi terkait.
Reni bilang, Jika empat Bapaslon memenuhi syarat maka diteruskan dengan penetapan. Apabila, ada yang tidak memenuhi syarat, maka tidak akan diikutkan dalam penetapan.
“Sebab, masuk tahap pengumuman hasil hanya dua poin yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,”
“Setelah itu, dilanjutkan dengan tahapan berikutnya yaitu pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024,” tambahnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo