RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara masih membuka pendaftaran Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), karena tercatat masih ada tiga daerah yang belum terpenuhi kuota.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Iwan H. Kader mengatakan, pihaknya membutuhkan KPPS sebanyak 16.646 anggota untuk 10 Kabupaten Kota, di 118 Kecamatan, dan 1.185 desa yang tersebar di 2.378 TPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Iwan bilang, sejak dibuka pendaftaran pada tanggal 17 hingga 28 September 2024, jumlah pendaftar yang menyerahkan berkas di kabupaten kota, ada yang sudah memenuhi kuota dan ada yang belum memenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini sudah 7 Kabupaten Kota yang telah memenuhi syarat dan bahkan melampaui ekspektasi awal atau kelebihan pendaftar,” ujar Iwan pada Minggu (6/10/2024).
Iwan menjelaskan, dari 7 Kabupaten Kota yang telah memenuhi syarat dan bahkan ada kelebihan pendaftar yaitu Kota Ternate (Terpenuhi), Halmahera Timur (Terpenuhi/kelebihan 138), Halmahera Barat (Terpenuhi/kelebihan 171), Halmahera Utara (Terpenuhi/Kelebihan 156), Kota Tidore Kepulauan (Terpenuhi), Kabupaten Pulau Morotai (Terpenuhi) dan Kepulauan Sula (Terpenuhi/Kelebihan 170).
Sementara tiga kabupaten yang masih kekurangan anggota KPPS totalnya sebanyak 699 anggota yang tersebar di 125 desa.
“Kabupaten Kota yang belum memenuhi target yakni di Halmahera Tengah dimana masih kekurangan 151 tersebar di 24 desa, Kabupaten Halmahera Selatan 522 tersebar di 94 desa dan Pulau Taliabu 26 orang tersebar di 7 desa,” tuturnya.
Iwan mengaku, kurangnya pendaftaran pada beberapa desa yang ada di 3 Kabupaten ini terkendala, karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas dan juga sebagian penduduk yang telah bekerja di perusahaan pertambangan sehingga pihaknya mengalami kesulitan untuk mendapatkan para pendaftar.
“Kami masih membutuhkan anggota KPPS di 3 daerah, namun untuk saat ini proses pemberkasan administrasi sedang berlangsung bagi Kabupaten dan Kota yang telah terpenuhi kuotanya,” terangnya.
Kata Iwan, untuk 3 Kabupaten Kota yang belum terpenuhi, akan dilakukan monitoring langsung oleh penyelenggara di tiap tingkatan serta digunakan model Kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam hal untuk merekrut tenaga administrasi mereka guna memenuhi kekurangan kuota tersebut.
Iwan menjelaskan, proses rekrutmen badan adhoc di tingkat KPPS ini mengikuti pedoman teknis yang tertuang dalam keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang merupakan perubahan keempat dari keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
“Peraturan ini mengatur tentang pembentukan badan Adhoc penyelenggara Pemilu, termasuk KPPS yang bertanggung jawab langsung dalam proses pemungutan suara di tingkat TPS,” katanya.
Iwan menambahkan, pihaknya akan memastikan bahwa seluruh calon KPPS yang direkrut mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk menyertakan bahwa mereka tidak pernah menjadi anggota partai. Ini penting untuk menjaga netralitas dan kredibilitas anggota KPPS saat menjalankan tugasnya nanti.
“Seleksi calon anggota KPPS ini dilakukan dengan sangat ketat untuk memastikan integritas para penyelenggara Pemilu di tingkat TPS. Selain itu untuk jadwal tahapan dalam Penetapan dan pelantikan anggota KPPS yang telah lolos seleksi akan dilakukan pada tanggal 7 November dan masa kerja sampai tanggal 8 Desember 2024,” ungkapnya.
Iwan melanjutkan, KPU juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam proses Pemilu, agar Pilkada serentak 2024 di Maluku Utara berjalan sukses lancar dan damai.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus mengawasi proses dan tahapan-tahapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang saat ini sementara berlangsung,” tandasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo