RAKYATMU.COM – Tim pemenangan partai koalisi pasangan calon (Paslon) nomor urut 4 pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara, akan memasukan surat pemberitahuan pendaftaran pengganti mendiang Benny Laos sebagai Calon Gubernur (Cagub) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (16/10/2024) hari ini. Sedangkan pendaftaran dijadwalkan pada Kamis, 17 Oktober 2024, besok.
Sekedar diketahui, pengganti mendiang Benny Laos yaitu Istrinya Sherly Tjoanda bersarkan kesepakatan delapan partai politik (parpol) pengusung Paslon Benny Laos – Sarbin Sehe.
“Kami telah diinformasikan bahwa hari ini mereka (tim partai koalisi) akan memasukan surat pemberitahuan pendaftaran di KPU Maluku Utara, dan akan mendaftarkan pengganti Beny Laos di tanggal 17 Oktober 2024,” ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Reni Syafruddin A Banjar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Reni menjelaskan, mekanisme mendaftar pengganti Calon Gubernur, terlebih dahulu memasukan surat pemberitahuan kepada KPU, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 127 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Pasal 54 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Pasal 54 mengatur batas waktu pendaftaran pengganti Paslon yang meninggal dunia hanya sebanyak tujuh hari, dihitung sejak hari kematian,” tuturnya.
Dia menyebutkan, surat pemberitahuan yang disampaikan partai koalisi harus disertai akta kematian dari Cagub yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, dan nama pengganti Cagub yang baru.
“Persyaratan itu, harus dilengkapi oleh pengganti Cagub. Tapi hari ini, kami diberitahu dari tim partai politik melalui Liaison Officer (LO) akan memasukan surat pemberitahuan pendaftaran pengganti almarhum Benny Laos di KPU,” tutupnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo