RAKYATMU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, ikut angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh DPD PAN.
Sebab, tindakan DPD PAN Kota Tidore ini, diduga telah melakukan pemalsuan dokumen terhadap salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, yang meliputi Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsad, menyatakan, adanya dugaan kasus itu, harusnya Bawaslu dan KPU melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) kembali terhadap semua berkas pencalonan dari PAN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan begitu, Bawaslu dan KPU dapat memastikan bahwa berkas Bacaleg yang dimasukan oleh DPD PAN asli atau palsu.
“Jangan sampai, KPU dan Bawaslu kembali kecolongan, karena meloloskan satu Bacaleg yang diduga dokumen kesehatannya dipalsukan,” ungkapnya.
“Kalau RSD Kota Tidore sudah melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ini ke Bawaslu, maka bawaslu harus merekomendasikan ke KPU untuk dilakukan verifikasi terhadap semua berkas Bacaleg dari PAN. Sehingga dengan begitu, KPU dan Bawaslu benar-benar memastikan bahwa semua Bacaleg di tahun 2024 nanti, itu tidak ada lagi pemalsuan dokumen,” jelasnya.
Abdurrahman melanjutkan, untuk proses verifikasi ulang semua berkas Bacaleg agar tidak lagi bermasalah di Kemudian hari, KPU hanya tinggal mencocokan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dimasukan DPD PAN Tidore dengan data pemeriksaan kesehatan yang ada di RSD Tidore, guna memastikan keabsahan dari dokumen Bacaleg tersebut.
“Kami berkeinginan agar proses pemilu ini dapat berjalan dengan baik. Tapi kalau ada masalah seperti ini, sangat disayangkan jika nanti ada anggota DPRD yang terpilih namun dokumennya dipalsukan, dan ini menjadi langkah ikhtiar untuk semua Partai, tidak hanya Partai Amanat Nasional,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Politisi PDIP Kota Tidore Kepulauan itu menambahkan, bahwa masalah yang dialami DPD PAN Tidore, menjadi pelajaran bersama bagi semua Partai dalam merekrut Bacaleg, sehingga kedepannya itu tidak sembarang mencatut nama Bacaleg apalagi ikut memalsukan dokumen yang itu membawa nama lembaga Negara, seperti RSD Kota Tidore.
“Kami berharap para Bacaleg yang terpilih nanti, bukan lagi Bacaleg yang bermasalah secara administrasi dan lain-lain, sehingga masalah seperti ini, seharusnya sudah bisa dituntaskan sejak awal. Jangan nanti pada saat masa kampanye dan proses pemilihan berlangsung, muncul lagi permasalahan tentang dugaan pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya, pihak RSD Kota Tidore melalui kuasa hukumnya, Rustam Ismail telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polresta Tidore Kepulauan. Hanya saja, kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pemilu, sehingga Pihak RSD diarahkan untuk melaporkan ke Bawaslu Kota Tidore.
Selain langkah hukum yang diambil pihak RSD Tidore. Ketua DPD PAN Tidore, Umar Ismail sebelumnya mengakui, bahwa kesalahan tersebut diketahui oleh pengelola admin internal DPD PAN Tidore, yang diketahui bernama Ibun Adnan Fabanyo. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo