RAKYATMU.COM – Setelah Iskandar Idrus diberhentikan dari Ketua DPW PAN Maluku Utara. Kini Iskandar di depak dari Anggota Partai.
Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sebagai Anggota Partai dengan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023, yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.
Namun, SK tersebut, tidak diberikan secara langsung kepada Iskandar, melainkan menaruh di bawah pintu rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi saya pulang ke rumah suratnya sudah saya temukan di bawah pintu,” kata Iskandar dalam konferensi pers di bekas Kantor DPW PAN Maluku Utara pada Minggu (21/5/2023).
Pemberhentian dirinya dari anggota partai tanpa ada teguran dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), langsung di depak dari anggota Partai.
“Saya tidak pernah diberikan surat teguran langsung surat pemberhentian,” ucap Iskandar.
Terdapat dua alasan hingga DPP mengeluarkan SK pemberhentian sebagai anggota partai.
“Pertama, dianggap tidak melaksanakan perintah partai untuk ikut Bacaleg di Pemilu 2024 dan dianggap tidak melaksanakan perintah-perintah partai,” kata Iskandar.
SK itu, bisa berimbas dengan statusnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dalam hal ini akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Surat pemberhentian, kami akan menempuh jalur hukum untuk menggugat DPP, baik itu di Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri Ternate,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo