Pulang ke Rumah, Iskandar Idrus Temukan SK Pemberhentian Dibawah Pintu

- Wartawan

Minggu, 21 Mei 2023 - 20:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Iskandar Idrus (Rakyatmu)

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Iskandar Idrus (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Setelah Iskandar Idrus diberhentikan dari Ketua DPW PAN Maluku Utara. Kini Iskandar di depak dari Anggota Partai.

Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sebagai Anggota Partai dengan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023, yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.

Namun, SK tersebut, tidak diberikan secara langsung kepada Iskandar, melainkan menaruh di bawah pintu rumahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi saya pulang ke rumah suratnya sudah saya temukan di bawah pintu,” kata Iskandar dalam konferensi pers di bekas Kantor DPW PAN Maluku Utara pada Minggu (21/5/2023).

BACA JUGA :  Paslon Nomor 2 Elang-Rahim Bakal Jadikan Wairoro Sebagai Pusat Perdagangan Halteng

Pemberhentian dirinya dari anggota partai tanpa ada teguran dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), langsung di depak dari anggota Partai.

“Saya tidak pernah diberikan surat teguran langsung surat pemberhentian,” ucap Iskandar.

Terdapat dua alasan hingga DPP mengeluarkan SK pemberhentian sebagai anggota partai.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan 4 Paslon Berlaga di Pilkada Halmahera Utara

“Pertama, dianggap tidak melaksanakan perintah partai untuk ikut Bacaleg di Pemilu 2024 dan dianggap tidak melaksanakan perintah-perintah partai,” kata Iskandar.

SK itu, bisa berimbas dengan statusnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dalam hal ini akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Surat pemberhentian, kami akan menempuh jalur hukum untuk menggugat DPP, baik itu di Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri Ternate,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai
CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman
FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum
Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat
Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah
Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIT

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:13 WIT

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:54 WIT

Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 14:44 WIT

Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman

Kamis, 28 November 2024 - 20:45 WIT

FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum

Rabu, 27 November 2024 - 23:23 WIT

Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Rabu, 27 November 2024 - 17:19 WIT

Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah

Rabu, 27 November 2024 - 13:56 WIT

Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terbaru