RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara akan memberikan layanan khusus kepada pemilih difabel pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate pada 27 November 2024 mendatang.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Ternate, Dian Fatma Kader mengatakan, penyelenggara sudah membahas terkait pelayanan khusus bagi difabel melalui rapat koordinasi, untuk mempermudahkan akses pemilih difabel.
“Pastinya kami akan memberikan layanan khusus untuk pemilih penyandang disabilitas, yaitu mempermudah akses mereka ke bilik suara,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi difabel tidak boleh bertangga dan pintu masuk ke bilik suara harus lebih lebar, agar mempermudahkan para difabel khususnya yang menggunakan kursi roda.
“Kami akan memilih TPS yang tidak bertangga, dan bentuk pintu yang lebih lebar, agar mereka yang menggunakan kursi roda bisa akses ke bilik suara dengan mudah,” jelasnya.
Selain itu, kata Dian, pihaknya juga akan menyediakan pendampingan untuk pemilih penyandang disabilitas, baik itu dari keluarga maupun panitia.
“Pemilih penyandang disabilitas bisa didampingi oleh orang yang dipercaya, tetapi harus merahasiakan pilihan pemilih saat mendampingi,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo