RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) per tanggal 7 Februari 2024 tersebar di 10 Kabupaten dan Kota di Maluku Utara. Dari data tersebut ditemukan 10.897 pemilih tambahan pindah masuk.
Empat Kabupaten/Kota di antaranya memiliki jumlah pemilih tambahan melonjak naik. Selain itu, tercatat juga pemilih pindah keluar dari Maluku Utara sebanyak 8.708 orang, maka syarat untuk menyalurkan hak pilih seluruh DPTb diwajibkan membawa indentitas atau KTP elektronik ke TPS terdekat.
“Total pemilih pindah masuk 10.897 orang yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota. DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar di dalam DPT, namun keadaan tertentu sehingga mereka tidak dapat menggunakan haknya di TPS asal dan menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan,” kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut Reni S Banjar pada Selasa (13/2/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Reni menjelaskan dari seluruh data rekapitulasi jajaran KPU kabupaten dan kota di 2.249 TPS terdapat empat di antaranya tambahan pemilih paling terbanyak, begitu juga sebaliknya pemilih yang pindah keluar dari Maluku Utara di 2.845 TPS.
“Pemilih pindah masuk 10.897 di 2.249 TPS, tersebar di Kota Ternate 2.025 orang, Kota Tidore Kepulauan 1.777 orang, Halmahera Utara 1.609 orang dan Halmahera Tengah 1.344 orang. Begitu pun pemilih pindah keluar 8.708 di 2.845 TPS, seperti di Kota Ternate 1.740 orang, Halmahera Utara 1.188 orang, Halmahera Tengah 1.621 orang serta Halmahera Selatan 946 orang,” ungkapnya.
Reni mengatakan data pemilih yang masuk dalam DPTb disebabkan ada beberapa faktor, sehingga pemilih menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Umum (Pemilu) pada daerah tujuan dengan membuktikan indentitas diri berupa KTP elektronik.
“Kondisi tertentu seperti sudah dijelaskan karena bekerja di tempat lain, ditahan di Lapas atau Rutan dan sedang menjalani rawat inap maupun tertimpa bencana. Dan untuk pemilih DPTb membawa model A5 pindah memilih dan KTP Elektronik,” ujar Reni.
“Dirawat inap tidak disediakan TPS Khusus namun seperti yang diatur di PKPU. Bahwa setelah jam 12 keatas, TPS terdekat yang masih tersedia surat suara akan masuk ke rumah sakit didampingi saksi dan PTPS, sehingga pemilih yang sedang dirawat inap dapat menggunakan hak pilihnya,” imbuhnya.
Reni pun mengungkapkan bahwa khusus daerah tambang ada penambahan pemilih. Meskipun demikian, terdapat juga banyak yang berhenti bekerja sebagai buruh di perusahaan pertambangan.
“Untuk daerah tambang ada penambahan DPTb namun ada pula juga yang telah resign, cuti maupun PHK. Tidak lagi tambahan DPTb karena terakhir penyusunannya ditanggal 7 Februari 2024 Pukul 23.59 WIT yang lalu,” tuturnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo