RAKYATMU.COM – Mahkamah Kontitusi (MK) akhirnya menolak gugatan soal sistem pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Maksudnya, pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 mendatang tetap dilakukan secara terbuka. Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XIX/2022 yang telah dibacakan pada pada Kamis (15/6/2023).
Berdasarkan penolakan itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Armin Soamole, mengatakan putusan Hakim MK atas penolakan gugatan tersebut sangat bijak.
“Saya sangat lega dengan putusan MK yang menetapkan Pemilu tetap digelar secara proporsional terbuka,” kata Armin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Olehnya itu, Armin atau dikenal dengan Bung Riki ini, meminta kepada Bakal Calon Legislatif (Caleg) dari PKB Kabupaten Kepulauan Sula, tidak khawatir soal nomor urut.
Dengan adanya putusan MK tersebut, kata Riki, maka terpilihnya Caleg sepenuhnya berdasarkan kinerja masing-masing calon di masing-masing Dapil (Daerah Pemilihan).
“Kepada Caleg untuk meneruskan seluruh kerja-kerja politik, rebut hati dan suara rakyat yang akan dibawa pada proses Pileg (Pemilihan Legislatif),” ingat Riki.
Lebih jauh, mantan Presiden BEM Hukum Unkhair ini, menegaskan para Caleg bahwa lanjutkan semua langkah-langkah perjuangan kalian, karena tidak ada bedanya pada nomor urut. Sebab, Caleg yang berada diurutan berapa pun tetap memiliki posisi sama dan setara.
“Nomor 1 sejajar dengan 2, 3 dan 4 dan seterusnya, tetap dinilai sama. Saya dan PKB menegaskan, tidak ada prioritas calon manapun dengan nomor yang berbeda, nomor hanya permudah urutan. Yang dilihat adalah kinerja para Caleg,” tandasnya.
“Semakin banyak didukung, kader layak jadi pimpinan di PKB dan jabatan publik lain. Jadi, Caleg hendaklah liat rakyat sebagai ukuran utama,” tambahnya.
Riki sangat berterima kasih kepada keputusan bijak MK. Ia memandang usai putusan tersebut, kini masyarakat dapat fokus melanjutkan mengawal Pemilu berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
“PKB bersyukur, sambut baik dan Terima kasih atas keputusan MK yang menolak lengkap seluruh gugatan pihak-pihak menyangkut keinginan ubah sistem pemilu tertutup dalam pileg 2024.”
“Kitas semua menunggu penuh, was-was dan deg-degan keputusan MK ini. Karena Caleg sedang siapkan diri terbuka. Hari ini deg-degan itu sudah selesai,” sambungnya.
“Maka semua para Caleg yang ada di Dapil masing-masing agar lebih semangat lagi untuk meraih hati para rakyat dan simpatisan PKB di Kabupaten Kepulauan Sula,” pungkasnya. (**)
Penulis : Diman Umanailo
Editor : Diman Umanailo