RAKYATMU.COM – Muhammad Kasuba dan Basri Salama dengan tagline MK-Bisa hanya menunggu waktu pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara yang akan dibuka pada 27 Agustus 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui MK-Bisa telah mendapatkan rekomendasi Partai Hanura dan PKS, dimana dua partai tersebut masing-masing memperoleh lima kursi DPRD Provinsi Maluku Utara, dengan mendapatkan 10 kursi maka MK-Bisa sudah memenuhi persyaratan KPU 20 persen.
Dua partai itu memberikan rekomendasi melalui surat keputusan DPP Partai Hanura nomor RK:056/DPP Hanura/V/2024 dan surat keputusan DPP PKS nomor 628.32/SKEP/DPP-PKS/2024. Maka MK-Bisa sebagai pasangan Calon Gubernur (Cagub) pertama yang memenuhi syarat menuju Pilgub mendatang, untuk merebut kursi 01 di Kantor Gubernur Maluku Utara, Gosale Puncak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Maluku Utara Is Suaib, mengatakan DPP telah memberikan rekomendasi pada pasangan MK-Bisa.
Dimana penyerahan itu telah melengkapi syarat pasangan MK-Bisa mendaftarkan diri sebagai Cagub dan Cawagub di Pilgub mendatang. Sebab pasangan tersebut telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri.
“Semuanya sudah final tinggal daftar saja,” terangnya, Selasa (11/6/2024).
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya