Perbaikan Administrasi Bacaleg Maluku Utara Tinggal 2 Hari, Parpol Belum Tampak di KPU

- Wartawan

Jumat, 7 Juli 2023 - 12:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud. (FB: Buchhari Mahmud)

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud. (FB: Buchhari Mahmud)

RAKYATMU.COM – Pengajuan perbaikan administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tinggal dua hari lagi, namun sampai saat ini belum ada Partai Politik (Parpol) yang memasukkan surat pemberitahuan ke KPU Provinsi Maluku Utara.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud mengatakan, semua Parpol melakukan perbaikan administrasi, sehingga batas waktu yang telah diberikan untuk pengajuan berkas harus dimanfaatkan dengan mengoreksi kembali secara detail.

“Dokumen persyaratan yang masih banyak kurang itu Parpol, jadi sebelum disampaikan ke KPU harus dikoreksi ulang, jangan sampai ada dokumen yang sudah di upload padahal belum terkirim,” katanya kepada reporter pada Jumat (7/7/2023).

Menurut Buchari, kalau sudah submit (kirim) di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak bisa dilepas kembali, apalagi sudah di akhir waktu penetapan. 

“Jadi tidak ada istilah menolak perbaikan administrasi, nanti dalam verifikasi ulang itu hanya dua kategori saja,” jelasnya.

“Kalau Memenuhi Syarat (MS) berarti bersangkutan melanjutkan pencalonan tetapi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ada kekurangan berkas dari persyaratan yang diperbaiki, maka tidak bisa mencalonkan diri dan otomatis dicoret sebagai daftar bakal calon,” sambungnya menerangkan.

Sebelumnya, Buchari mengatakan, ada 809 Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 Parpol dengan masing-masing 45 orang kecuali Partai Hanura yang hanya mendaftarkan 44 orang di DPRD Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA :  PKB Halmahera Barat Target 6 Kursi, Riswan: Bacaleg Bukan Asal-asalan 

“Dari hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) ditemukan kategori Bacaleg yang MS 118 dan sementara TMS 691, jadi masih banyak,” ungkapnya.

Selain itu, Ia menambahkan, sejauh ini belum ada terkonfirmasi secara tertulis laporan perbaikan administrasi ke KPU dari Parpol.

“Batas Waktu perbaikan pada Minggu, 9 Juli 2023, pukul 23.59 WIT. Namun ada dua Parpol sudah menyampaikan untuk dilakukan perbaikan pada hari Sabtu (8/7) besok,” terangnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Harga Cabai di Kepulauan Sula Makin Pedas
Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Pasokan BBM-LPG di Maluku Utara
Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai
CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman
FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum
Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:21 WIT

Harga Cabai di Kepulauan Sula Makin Pedas

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:11 WIT

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Pasokan BBM-LPG di Maluku Utara

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIT

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:13 WIT

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:54 WIT

Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 14:44 WIT

Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman

Kamis, 28 November 2024 - 20:45 WIT

FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum

Rabu, 27 November 2024 - 23:23 WIT

Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Berita Terbaru