RAKYATMU.COM – Pengajuan perbaikan administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tinggal dua hari lagi, namun sampai saat ini belum ada Partai Politik (Parpol) yang memasukkan surat pemberitahuan ke KPU Provinsi Maluku Utara.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud mengatakan, semua Parpol melakukan perbaikan administrasi, sehingga batas waktu yang telah diberikan untuk pengajuan berkas harus dimanfaatkan dengan mengoreksi kembali secara detail.
“Dokumen persyaratan yang masih banyak kurang itu Parpol, jadi sebelum disampaikan ke KPU harus dikoreksi ulang, jangan sampai ada dokumen yang sudah di upload padahal belum terkirim,” katanya kepada reporter pada Jumat (7/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Buchari, kalau sudah submit (kirim) di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak bisa dilepas kembali, apalagi sudah di akhir waktu penetapan.
“Jadi tidak ada istilah menolak perbaikan administrasi, nanti dalam verifikasi ulang itu hanya dua kategori saja,” jelasnya.
“Kalau Memenuhi Syarat (MS) berarti bersangkutan melanjutkan pencalonan tetapi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ada kekurangan berkas dari persyaratan yang diperbaiki, maka tidak bisa mencalonkan diri dan otomatis dicoret sebagai daftar bakal calon,” sambungnya menerangkan.
Sebelumnya, Buchari mengatakan, ada 809 Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 Parpol dengan masing-masing 45 orang kecuali Partai Hanura yang hanya mendaftarkan 44 orang di DPRD Provinsi Maluku Utara.
“Dari hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) ditemukan kategori Bacaleg yang MS 118 dan sementara TMS 691, jadi masih banyak,” ungkapnya.
Selain itu, Ia menambahkan, sejauh ini belum ada terkonfirmasi secara tertulis laporan perbaikan administrasi ke KPU dari Parpol.
“Batas Waktu perbaikan pada Minggu, 9 Juli 2023, pukul 23.59 WIT. Namun ada dua Parpol sudah menyampaikan untuk dilakukan perbaikan pada hari Sabtu (8/7) besok,” terangnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo