RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), resmi melayangkan surat panggilan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Tidore, Umar Ismail, terkait dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu.
Hal ini disampaikan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir, saat dikonfirmasi wartawan media ini, Minggu (3/9/2023).
Isman mengaku, Gakkumdu telah melayangkan surat kepada Ketua DPD PAN Kota Tidore, sejak Jumat 1 September 2023 kemarin, untuk diperiksa pada Senin, 4 September 2023 berdasarkan jam kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada Ketua DPD PAN Tidore untuk dimintai klarifikasi atas dugaan Tindak Pidana Pemilu, dan itu telah dijadwalkan pada Senin besok,” ujarnya melalui telepon.
Lebih lanjut, Isman mengatakan, terkait masalah dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh DPD PAN Tidore ini, sangat diseriusi pihak Gakkumdu. Sehingga sejauh ini, sudah ada 6 saksi yang diperiksa.
“Selain Ketua DPD PAN Tidore yang panggil, ada juga dua orang pengurus PAN Tidore lainnya, yang kami panggil berdasarkan keterangan pelapor. Kedua orang ini, adalah Ibnu dan Ony, kalau Ibnu adalah admin yang mengelola akun resmi DPD PAN Tidore,” tuturnya.
Isman menambahkan, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pemilu ini, sebelumnya dilaporkan oleh Mindrawati Hamid, yang merasa dirugikan karena Fotonya dipakai pada nama Siti Hardianti, yang merupakan Caleg PAN Dapil 3, Nomor urut 6.
Selain itu, Bacaleg tersebut juga mengaku tidak tau menau akan namanya yang dicatut oleh DPD PAN Tidore dalam Pencalonan Legislatif di tahun 2024 mendatang.
“Untuk masalah ini, kami dari Bawaslu juga telah merekomendasikan ke KPU Kota Tidore untuk dilakukan perbaikan padan nama Caleg tersebut,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Kasus Tindak Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh DPD PAN Tidore ini, dikarenakan terindikasi kuat mereka telah melakukan pemalsuan dokumen terhadap salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif Daerah Pemilihan III dari Partai PAN, yang meliputi Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara. Bacaleg tersebut bernama Siti Hardianti nomor urut 6. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo