Poster Pasangan Anies-Muhaimin Dipaku di Pohon Kota Ternate, DLH Slow

- Wartawan

Selasa, 16 Januari 2024 - 13:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poster Pasangan Anies-Muhaimin Dipaku di Pohon Kota Ternate, Maluku Utara. (Rakyatmu)

Poster Pasangan Anies-Muhaimin Dipaku di Pohon Kota Ternate, Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ratusan poster pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dipaku di pohon sepanjang jalan Kota Ternate, Maluku Utara dinilai melanggar PKPU tentang Kampanye dan Perda tentang RTH.

Meskipun, poster tersebut dipaku di pohon sejak pekan kemarin, namun pihak yang memiliki kewenangan tidak mengambil tindakan tegas kepada pelaku perusakan lingkungan, padahal pohon-pohon yang ditanam itu masuk dalam kawasan yang dilindungi.

Pantauan Rakyatmu.com, poster pasangan nomor urut 1 Pilpres 2024, dipaku di pohon sepanjang jalan dari mulai depan kampus 1 Universitas Khairun sampai di Jalan Hasan Esa, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poster berukuran sekitar 50×90 sentimeter itu, dipaku pada pohon yang ditanam di pinggir jalan. Ada dua poster yang berbeda bergambar pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

BACA JUGA :  Jika Terpilih, Citra-Utuh Komitmen Bangun SMK Pertambangan di Todoli, Pulau Taliabu

Adapun bertuliskan ‘Gerakan Rakyat Maluku Utara untuk Perubahan, Indonesia Adil, Makmur, Pilih Nomor 1’ dan ‘AMIN Capres Cawapres 2024’. Kedua poster itu ditempelkan ke pohon menggunakan paku ukuran 5-7 sentimeter.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha menjelaskan, secara ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, baik berupa poster tidak diperbolehkan dipasang di pohon, maka para peserta Pemilu agar tertib.

“Dalam ketentuan Pemilu Pasal 70 poin 1, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal 33, dilarang APK dipasang ditempat umum, apalagi dipaku di pohon,” katanya ketika dikonfirmasi pada Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA :  Bawaslu Maluku Utara ‘Bingung’ Jelaskan Regulasi Terkait Sikap ASN Maju Pilkada 2024

Bawaslu Provinsi Maluku Utara, menurutnya, sudah menginstruksikan kepada jajaran di Bawaslu Kota Ternate untuk melakukan langkah-langkah penanganan. Rusly pun mengatakan, sudah ada surat resmi yang ditujukan kepada Tim Paslon untuk segera menertibkan secara mandiri.

“Jajaran Bawaslu Kota Ternate akan menyampaikan surat resmi kepada Tim Paslon untuk melakukan langkah-langkah penertiban secara mandiri terkait alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan,” jelasnya.

Rusly mengungkapkan, domain penertiban APK Capres-Cawapres maupun Caleg yang semrawut tersebut ada di Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Ternate. Namun demikian, bisa saja ditertibkan oleh Tim Terpadu yang sudah terbentuk.

“Langkah berikutnya adalah diteruskan kepada Pemda untuk dilakukan penertiban atau bisa juga melalui Tim Terpadu yang melibatkan Pemda, Bawaslu/Panwaslu dan aparat keamanan,” ungkapnya.

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi
Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru
TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIT

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIT

Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT