Sementara itu, Kabid Politik Kesbangpol Kota Ternate Iqbal Amra menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu untuk menertibkan poster maupun baliho peserta pemilu yang memasang di lokasi tidak diizinkan. Penertiban ini mengacu Perwali terkait penempatan APK.
Iqbal mengakui, APK yang dipasang jelas melanggar aturan yang berlaku, apalagi masih dalam tahapan kampanye. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan sudah diterbitkan imbauan kepada Parpol dan peserta Pemilu.
“Itu sudah ditetapkan dalam SK KPU tentang Penempatan APK dalam rangka kampanye. Bawaslu sudah melayangkan surat imbauan kepada Parpol dan peserta Pemilu untuk mencabut secara mandiri dalam waktu 2×24 jam,” tuturnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan mengimbau kepada semua partai politik dan caleg yang memasang APK untuk tidak dipaku di pohon, karena hal tersebut sangat dilarang dan diatur pula di Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Seluruh masyarakat dilarang untuk melakukan kerusakan terhadap pohon yang berada di sepanjang jalan, karena itu mematikan vegetasi di ruang kawasan terbuka hijau, sebab pohon yang berada disepanjang jalan itu masuk RTH,” pintanya.
Syarif mengaku baru mengetahui informasi adanya pemasangan APK di pohon. Namun tidak dirinci seperti apa sanksi yang akan diberikan kepada pelaku perusakan pohon. Menurut Syarif, DLH bakal turun ke lapangan untuk memastikan.
“Saya baru dengar jadi yang jelas di dalam Perda juga diatur sanksinya. Dari informasi yang ada DLH akan berupaya turun ke lapangan melihat langsung, karena ada beberapa pohon yang akan dilakukan peremajaan,” bebernya.
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya