Poster Pasangan Anies-Muhaimin Dipaku di Pohon Kota Ternate, DLH Slow

- Wartawan

Selasa, 16 Januari 2024 - 13:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poster Pasangan Anies-Muhaimin Dipaku di Pohon Kota Ternate, Maluku Utara. (Rakyatmu)

Poster Pasangan Anies-Muhaimin Dipaku di Pohon Kota Ternate, Maluku Utara. (Rakyatmu)

Sementara itu, Kabid Politik Kesbangpol Kota Ternate Iqbal Amra menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu untuk menertibkan poster maupun baliho peserta pemilu yang memasang di lokasi tidak diizinkan. Penertiban ini mengacu Perwali terkait penempatan APK.

Iqbal mengakui, APK yang dipasang jelas melanggar aturan yang berlaku, apalagi masih dalam tahapan kampanye. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan sudah diterbitkan imbauan kepada Parpol dan peserta Pemilu.

“Itu sudah ditetapkan dalam SK KPU tentang Penempatan APK dalam rangka kampanye. Bawaslu sudah melayangkan surat imbauan kepada Parpol dan peserta Pemilu untuk mencabut secara mandiri dalam waktu 2×24 jam,” tuturnya.

Sementara, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan mengimbau kepada semua partai politik dan caleg yang memasang APK untuk tidak dipaku di pohon, karena hal tersebut sangat dilarang dan diatur pula di Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Seluruh masyarakat dilarang untuk melakukan kerusakan terhadap pohon yang berada di sepanjang jalan, karena itu mematikan vegetasi di ruang kawasan terbuka hijau, sebab pohon yang berada disepanjang jalan itu masuk RTH,” pintanya.

BACA JUGA :  Disdik Gelar Tarawih Bersama, Wali Kota Ternate: Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan 

Syarif mengaku baru mengetahui informasi adanya pemasangan APK di pohon. Namun tidak dirinci seperti apa sanksi yang akan diberikan kepada pelaku perusakan pohon. Menurut Syarif, DLH bakal turun ke lapangan untuk memastikan.

“Saya baru dengar jadi yang jelas di dalam Perda juga diatur sanksinya. Dari informasi yang ada DLH akan berupaya turun ke lapangan melihat langsung, karena ada beberapa pohon yang akan dilakukan peremajaan,” bebernya.

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Wali Kota Ternate Didampingi Kepala BP2RD Hadiri High Level Meeting TPID dan  TP2DD
Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi
Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru
TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:08 WIT

Wali Kota Ternate Didampingi Kepala BP2RD Hadiri High Level Meeting TPID dan  TP2DD

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIT

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIT

Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Berita Terbaru