RAKYATMU.COM – DPD Partai Gerindra Maluku Utara resmi memberhentikan Wahda Zainal Imam sebagai anggota DPRD Provinsi dan dalam waktu dekat juga dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Bahkan selama dua tahun tidak memenuhi kewajiban sebagai kader partai. Hal inilah yang menjadi hitungan partai untuk tidak meloloskan bersangkutan sebagai bakal calon DPRD Provinsi Maluku Utara.
“Sekira Pukul 16.00 WIB kemarin, Pak Wahda diberhentikan dari DPRD sekaligus di PAW. Jadi secara resmi kita umumkan telah diberhentikan dari DPRD Provinsi Maluku Utara,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Maluku Utara Ikhi Sukardi Husen pada Rabu (12/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan proses mekanisme PAW sudah disiapkan untuk ditindaklanjuti ke DPRD. Sementara sidang majelis kehormatan partai Gerindra melalui via zoom kemarin juga dihadiri Wahda, dan dalam sidang memutuskan diberhentikan.
“Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan dilakukan PAW. Wahda, saya dan ketua DPD Muhaimin Syarif hadir dalam sidang zoom dan sesuai dengan keputusan majelis kehormatan terkonfirmasi bersangkutan mengundurkan diri,” ungkapnya.
Menurut Ikhi, sampai saat ini kewajiban iuran sebagai kader partai selama 25 bulan tidak dibayarkan dan itu menjadi salah satu alasan DPD dan DPP untuk tidak meloloskan Wahda sebagai bakal calon.
“Ada kewajiban yang tidak dipenuhi sebagai anggota DPRD, karena itu berkaitan dengan aturan main di partai. Catatan itu menjadi faktor untuk tidak dicalonkan lagi, sementara surat teguran ke bersangkutan tidak digubris,” urai Ikhi Sukardi.
Ia menjelaskan secara internal partai punya mekanisme berkaitan dengan kebijakan-kebijakan partai, karena bersangkutan merupakan kader partai yang berada di DPRD Provinsi Maluku Utara.
“Olehnya itu proses sidang untuk menentukan pengganti. Sebagaimana kita ketahui Wahda telah pindah partai Ummat dan sudah diusulkan ke KPU sebagai bakal calon,” jelasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo