Wahda Diberhentikan Gerindra Maluku Utara karena Tidak Bayar Iuran 2 Tahun

- Wartawan

Rabu, 12 Juli 2023 - 16:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Wahda Zainal Imam (FB Imam Wahda/Rakyatmu)

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Wahda Zainal Imam (FB Imam Wahda/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – DPD Partai Gerindra Maluku Utara resmi memberhentikan Wahda Zainal Imam sebagai anggota DPRD Provinsi dan dalam waktu dekat juga dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Bahkan selama dua tahun tidak memenuhi kewajiban sebagai kader partai. Hal inilah yang menjadi hitungan partai untuk tidak meloloskan bersangkutan sebagai bakal calon DPRD Provinsi Maluku Utara.

“Sekira Pukul 16.00 WIB kemarin, Pak Wahda diberhentikan dari DPRD sekaligus di PAW. Jadi secara resmi kita umumkan telah diberhentikan dari DPRD Provinsi Maluku Utara,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Maluku Utara Ikhi Sukardi Husen pada Rabu (12/7/2023).

Ia menyebutkan proses mekanisme PAW sudah disiapkan untuk ditindaklanjuti ke DPRD. Sementara sidang majelis kehormatan partai Gerindra melalui via zoom kemarin juga dihadiri Wahda, dan dalam sidang memutuskan diberhentikan.

“Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan dilakukan PAW. Wahda, saya dan ketua DPD Muhaimin Syarif hadir dalam sidang zoom dan sesuai dengan keputusan majelis kehormatan terkonfirmasi bersangkutan mengundurkan diri,” ungkapnya.

Menurut Ikhi, sampai saat ini kewajiban iuran sebagai kader partai selama 25 bulan tidak dibayarkan dan itu menjadi salah satu alasan DPD dan DPP untuk tidak meloloskan Wahda sebagai bakal calon.

BACA JUGA :  Diduga Fitnah Nita Budi Susanti, Tiga Akun Medsos Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara 

“Ada kewajiban yang tidak dipenuhi sebagai anggota DPRD, karena itu berkaitan dengan aturan main di partai. Catatan itu menjadi faktor untuk tidak dicalonkan lagi, sementara surat teguran ke bersangkutan tidak digubris,” urai Ikhi Sukardi.

Ia menjelaskan secara internal partai punya mekanisme berkaitan dengan kebijakan-kebijakan partai, karena bersangkutan merupakan kader partai yang berada di DPRD Provinsi Maluku Utara.

“Olehnya itu proses sidang untuk menentukan pengganti. Sebagaimana kita ketahui Wahda telah pindah partai Ummat dan sudah diusulkan ke KPU sebagai bakal calon,” jelasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai
CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman
FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum
Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat
Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah
Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIT

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:13 WIT

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:54 WIT

Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 14:44 WIT

Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman

Kamis, 28 November 2024 - 20:45 WIT

FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum

Rabu, 27 November 2024 - 23:23 WIT

Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Rabu, 27 November 2024 - 17:19 WIT

Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah

Rabu, 27 November 2024 - 13:56 WIT

Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terbaru