Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud mengatakan, semua suara peserta Pemilu yang terbaca di situs KPU sudah melewati banyak tahapan di jajaran penyelenggara dengan berdasarkan hasil formulir C, sehingga suara yang ada tidak bakal berubah.
“Hasil resmi Pemilu yang digunakan adalah hasil rekapitulasi suara secara manual berjenjang mulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPH pusat berdasarkan Formulir C hasil plano dari TPS sesuai Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017,” bebernya, ketika dihubungi terpisah.
“Kalau untuk aplikasi sirekap, maka porsi menjelaskan KPU RI, karena KPPS mengirim hasil foto C dari hasil plano melalui direkap mobile bukti fotonya C hasilnya planonya tidak akan berubah. Insyaallah rekan-rekan penyelenggara Istiqomah,” urainya. (**)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2